TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) masih terus mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji. Hingga Senin (17/8/2020), sudah ada lebih dari 12 juta nomor rekening pekerja yang terkumpul.
"Yang terkumpul sudah lebih 12 juta. Tapi, data ini belum tervalidasi dengan data di bank," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Kontan, Senin (17/8).
Menurut Utoh, BPJS Ketenagakerjaan masih memvalidasi data tersebut. Penerima bantuan subsidi gaji yang akan ditetapkan pun akan tergantung pada hasil validasi.
Meski proses validasi tengah berlangsung, Utoh mengatakan, penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap.
"Proses validasi sedang berlangsung, rencana penyalurannya bertahap, sesuai ketersediaan data yang telah divalidasi," ujar Utoh.
• Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Keluar Hari Ini, Begini Cara Mengeceknya
• Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini 18 Agustus 2020 Capai Rp 1.084.000 Per Gram
Dia juga mengatakan, berdasarkan data awal BPJS Ketenagakerjaan, total jumlah calon penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi gaji ini rencananya akan diluncurkan pada 25 Agustus mendatang.
Nantinya, subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan akan disalurkan dalam 2 tahap.
"Jadi, untuk subsidi bulan September-Oktober, akan kami berikan pada akhir Agustus ini dan 2 bulan berikutnya. Jadi, diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1,2 juta," jelas Ida.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan, pada 14 Agustus, sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
• Pertumbuhan Ekonomi Jateng Minus 5,94 Persen, Ini Strategi Gubernur Ganjar Pranowo
• Ini Cara Dapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu di Tegal, Pantura Barat Jateng Kejatah 1,3 Juta Lembar
Dalam peraturan tersebut, pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi gaji adalah yang memenuhi persyaratan:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Pekerja/Butuh penerima gaji/upah.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.