5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
Untuk bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul BPJamsostek sudah kumpulkan lebih dari 12 juta rekening calon penerima subsidi gaji.