Aksi mereka tergolong nekat karena menyerang korban di saat masih banyak warga di sekitar korban.
Suryadi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (25/7/2020) dini hari.
• Operasi Patuh Candi 2020, Polrestabes Semarang Sasar Transportasi Umum
• Kecelakaan Karambol di Jalan Anjasmoro Raya Semarang Semalam Libatkan 2 Mobil dan 5 Motor
• Angka Covid-19 Banjarnegara Kembali Melonjak, Delapan Orang Positif dari Kecamatan Berbeda
• Rumah Warga Tegal Hangus Terbakar Seusai Lupa Mematikan Kompor
Petugas terlebih dahulu menangkap tersangka Mukroni dan Retno di kawasan Jalan Pengeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Palembang.
Setelah itu, polisi meringkus Deni.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
"Dari ketiga tersangka kami mendapatkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka dan dua unit sepeda motor,"kata Suryadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Mereka Tembak Paman Saya Dua Kali, Lalu Aniaya Pakai Senjata Tajam"",