Berita Ekonomi Bisnis

SIKM Sudah Ditiadakan, Syarat Naik KA Jarak Jauh, PT KAI Berlakukan Ini Sebagai Gantinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat calon penumpang hendak melewati pintu masuk boarding pass di Stasiun Purwokerto, Kamis (16/7/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020).

Mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020), syarat SIKM digantikan melalui pengisian Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI.

Aplikasi itu dapat diunduh secara gratis di Google Play Store atau Apple App Store.

Masyarakat pun diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

Pasien Miliki Riwayat Gangguan Kecemasan, Meloncat dari Balkon Lantai III RS Ananda Purwokerto

Pemuda Warga Purwanegara Diciduk Polisi, Setubuhi Anak Bawah Umur di Hotel Dekat Stasiun Purwokerto

Revitalisasi Terminal Bulupitu Purwokerto Dimulai, Ada Eskalator dan Hall Transit Layaknya Bandara

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat.

Seperti Surat Bebas Covid-19 melalui hasil tes PCR atau rapid test yang masih berlaku, yakni 14 hari sejak diterbitkan.

atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter pada rumah sakit atau Puskesmas setempat.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api."

"Namun tentu pula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (16/7/2020).

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat.

Tidak menderita flu, pilek, batuk, maupun demam.

Lalu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Kemudian wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Untuk pelanggan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield.

"Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan."

"Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ungkapnya.

Per 13 Juli 2020, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh pada Juli 2020 adalah sekira 6.494 penumpang per hari.

Data itu naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian pada Juni sebanyak 2.223 penumpang per hari.

Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan.

Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya.

Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. (Permata Putra Sejati)

Liga 1 Dilanjutkan Tanpa Penonton, Pentolan Suporter PSIS Semarang: Sudah Tidak Menarik Lagi

Kapal Tongkar Terdampar di Tepi Pantai Muarareja Tegal, Tali Putus dan Terseret Angin Kencang

Merasa Tertekan Selama Kelola Dana BOS, 64 Kepala SMP Kompak Mengundurkan Diri

Pasien RS Ananda Purwokerto Jatuhkan Diri dari Balkon Lantai III, Masih Kenakan Selang Infus

Berita Terkini