Dalam sidang DKPP, Mukti, seorang PNS di Purbalingga, menyebut rekomendasi Bawaslu setempat yang dikirimkan kepada KASN tanpa adanya klarifikasi darinya. Sehingga, pihaknya menyebut Bawaslu Purbalingga tidak profesional dalam menjalankan tugas.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (10/7/2020).
Perkara nomor 66-PKE-DKPP/VI/2020 diadukan oleh Mukti Wibowo (PNS di Purbalingga) dan Santini (pensiunan PNS di Purbalingga) melalui kuasa hukumnya, Endang Yulianti dan Agus Suprihanto.
Keduanya mengadukan Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Yakni Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Misrad, Teguh Irawanto, dan Setiawati sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pada sidang tersebut Mukti dan Santini mendalilkan para teradu tidak profesional dan tidak adil dalam penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN, terkait temuan pelanggaran bernomor 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020.
• 23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
• Lagi, 28 ASN Purbalingga Diberi Sanksi, Total 51 PNS Terbukti Langgar Netralitas berkait Pilkada
• Dana Hibah Pilkada Kabupaten Purbalingga Sudah Cair, KPU Purbalingga: Total NPHB Rp 31,6 Miliar
• Sepekan Terakhir Kasus Covid-19 di Banjarnegara Melonjak, Bupati: 21 Pasien Masih dalam Perawatan
Temuan dimaksudkan adalah video yang diduga merupakan tindakan ketidaknetralan dari PNS dalam kaitannya gelaran Pilkada Serentak 2020.
Video berisikan yel-yel yang diduga mendukung bakal calon (balon) bupati petahana, Dyah Hayuning Pratiwi ini pun akhirnya diteruskan oleh para teradu kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Mukti, seorang PNS di Purbalingga, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang dikirimkan kepada KASN tanpa adanya klarifikasi darinya.
Hingga pada akhirnya Surat Rekomendasi dari KASN No. R-1568/KASN/5/2020 tertanggal 29 Mei 2020, Mukti pun direkomendasikan oleh KASN untuk diberikan sanksi karena dianggap melanggar netralitas ASN.
"Di sisi lain terdapat lima orang ASN yang ikut dalam pembuatan video dan juga sebagai ASN tetapi oleh Para Teradu tidak dinyatakan melanggar netralitas ASN dan tidak turut direkomendasikan kepada ASN,” jelas Mukti, dalam rilis Humas DKPP yang diambil dari laman dkpp.go.id, Jumat (10/7/2020).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengungkapkan bahwa temuan berawal informasi video yel-yel yang diposting dalam media sosial Facebook. Informasi ini didapatkan pada 9 Mei 2020.
Klarifikasi Bawaslu Purbalingga
Dirinya membantah jika rekomendasi dari temuan tersebut dibuat berdasar kajian tanpa mengundang para pengadu untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengundang sedikitnya 30 ASN, termasuk kedua Pengadu, untuk meminta klarifikasi.
“Yang hadir hanya 10 orang ASN. Pengadu I (Mukti) dan Pengadu II (Santini) termasuk pihak yang tidak hadir,” jelas Imam.