Berita Purbalingga

Lagi, 28 ASN Purbalingga Diberi Sanksi, Total 51 PNS Terbukti Langgar Netralitas berkait Pilkada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video pernyataan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga yang memberikan dukungan secara terang-terang kepada bakal calon Bupati Petahana Purbalingga. Dukungan itu tertera dalam video berdurasi 19 detik. Terbaru, KASN merekomendasikan sanksi terhadap 28 PNS, setelah sebelumnya memberi rekomendasi serupa terhadap 23 ASN. Sehingga, total terdapat 51 ASN di Purbalingga yang terbukti melanggar netralitas, dan dijatuhui sanksi moral.

"Pada rapat majelis kode etik, semua anggota majelis sepakat merekomendasikan Bupati untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN. Pelanggaran yang dilakukan 28 ASN itu sama dengan 23 PNS sebelumnya, yakni terkait netralitas ASN. Total 52 ASN yang diberi sanksi."

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 28 pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, ats pelanggaran netralitas terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Sebelumnya, KASN juga merekomendasikan hal yang sama terhadap 23 ASN di jajaran Pemkab Purbalingga, yang terbukti melanggar netralitas.

Sehingga, saat ini total terdapat 51 ASN di Purbalingga, yang direkomendasikan KASN untuk dijatuhi sanksi lantaran terbukti melanggar asas netralitas.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Purbalingga, Solikhun, mengatakan rekomendasi pemberian sanksi untuk total 51 ASN di Purbalingga telah ditindaklanjuti Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.

Bupati Tiwi Masih Bungkam, Direkomendasi KASN Beri Sanksi 23 ASN Disdikbud Purbalingga

23 ASN Disdikbud Purbalingga Sudah Dikenai Sanksi, BKPP: Sebatas Pelanggaran Kode Etik

OTT KPK, Bupati Kutai Timur Ismunandar Ditangkap di Sebuah Kamar Hotel di Jakarta

Jokowi Marah, Semprot Menteri dalam Rapat Kabinet: Saya Jengkel, Krisis tapi Dianggap Biasa

Menurutunya, Bupati telah memerintahkan jajaranya melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Purbalingga, sebagai Ketua Komisi Etik untuk melakukan pemeriksaan, terkait pelaksanaan rekomendasikan Komisi ASN.

"Pada rapat majelis kode etik, semua anggota majelis sepakat merekomendasikan kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan rekomendasi Komisi ASN," ujarnya, saat ditemui TribunBanyumas.com, Jumat (3/7/2020).

Menurutnya, rekomendasi KASN untuk menjatuhkan sanski terhadap 28 PNS di Purbalingga, serupa dengan rekomendasi untuk 23 ASN lain pada kesempatan sebelumnya.

"Pelanggaran yang dilakukan 28 ASN itu sama dengan 23 PNS sebelumnya, yakni terkait netralitas ASN.

"Rekomendasi dari Komisi ASN turun pada tanggal 29 Mei 2020, kemudian ditindaklanjuti serta penjatuhan sanksi dilakukan pada tanggal 19 Juni 2020.

"Lalu, laporan hal itu dikirim ke Komisi ASN pada 22 Juni, dan mendapat balasan dari Komisi ASN tertanggal 26 Juni," jelasnya.

Menurutnya, hukuman yang telah diberikan kepada 28 ASN adalah sanksi moral.

"Sanksi yang diberikan tidak sampai ke sanksi administrasi karena belum memasuki tahapan Pilkada."

"Sanksi moral yang dikenakan, yaitu diumumkan didepan majelis kode etik, dinyatakan bersalah," tutur dia.

Ia menuturkan, untuk menghindari ketidaknetralan di tubuh ASN, BKPP akan memaksimalkan sosialisasi.

Pihaknya juga telah membuat surat edaran terkait netralitas ASN pada tanggal 23 Mei 2020 lalu.

"Mungkin karena pada waktu itu masih ramai-ramai soal pandemi, sehingga orang belum membaca (surat edaran) tersebut secara maksimal. Surat edaran dibuat sebelum adanya laporan," tukasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nur Hakim, menuturkan informasi yang diterimanya, secara nasional kasus ketidaknetralan ASN tertinggi ada di Jawa Tengah.

Sementara, di Jawa Tengah laporan terbanyak terjadi di Kabupaten Purbalingga.

"Informasi itu baru sebatas dari grup WhatsApp (WA). Belum ada rilis resmi dari Bawaslu maupun Komisi ASN," tutur dia.

Menurut dia, ada empat konteks indeks kerawanan Pilkada serentak 2020 yang disusun Bawaslu RI yaitu konteks sosial, konteks politik, konteks infrastruktur, dan konteks pandemi corona.

Secara rinci konteks sosial adalah gangguan keamanan yang didalamnya terdapat kekerasan, dan intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.

Kemudian konteks politik adalah keberpihakan penyelenggara, rekuitmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN, dan penyalahgunaan anggaran.

Lanjutnya, konteks dukungan infrastruktur ada dua aspek yaitu infrastruktur sistem informasi penyelenggara pemilu, dan dukungan teknologi informasi.

"Terakhir karena ini sedang pandemi maka masuk dalam konteks yang dinilai, dianilisis, dan diteliti Bawaslu."

"Ada empat indikator yaitu anggaran Pilkada di masa pandemi, data Covid-19, dukungan pemerintah terhadap penanganan Covid-19, hambatan pengawas pemilu, dan resistensi masyarakat di tahapan pilkada," paparnya

Dikatakannya, Kabupaten Purbalingga konteks sosial mencapai 44,44 persen dan masuk dalam kategori sedang.

Kemudian konteks politik mendapat nilai 57,86 persen dan masuk kategori sedang.

"Dari 21 Kabupaten Kota di Jawa Tengah yang melaksanakan Pilkada, Kabupaten Purbalingga dalam konteks politik menduduki urutan sembilan," tutur dia.

Sementara, konteks infrastruktur daerah score Kabupaten Purbalingga mencapai 43,90 persen dan masuk urutan sedang.

Konteks pandemi, Kabupaten Purbalingga mendapat nilai 55,08 persen atau urutan kelima dari 21 Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada.

"Secara keseluruhan jika diakumulasikan keempat konteks kerawan tersebut Kabupaten Purbalingga masuk urutan ke 11 atau kategori sedang," jelasnya.

Ia menuturkan dari empat konteks indeks kerawanan Pilkada di Kabupaten Purbalingga nilai tertinggi adalah konteks politik.

Satu diantaranya yang masuk indikator konteks politik adalah ketidak netralan ASN.

"Konteks politik kalau di Kabupaten Purbalingga tertinggi dibandingkan konteks kerawanan lainnya, " tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, 23 ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Korwilcam Purbalingga terbukti melanggar asa netralitas.

Hal yang sama juga dilakukan 28 ASN lainnnya. Dari 28 ASN itu, termasuk di antaranya adalah tiga pejabat stategis di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Mereka, Kepala Inspektorat atau Inspektur Kabupaten Purbalingga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, dan Camat Padamara. (*)

23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional

Rizki Ditemukan 13 Kilometer dari Lokasi Tenggelam, Wisatawan Hilang di Pantai Jetis Nusawungu

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Amien Rais dkk Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK: Kewenangan Presiden Berpotensi Absolut

Berita Terkini