Berita Nasional

Amien Rais dkk Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK: Kewenangan Presiden Berpotensi Absolut

Amien Rais dkk Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK: Kewenangan Presiden Berpotensi Absolut

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Amien Rais saat memberikan sambutan di Auditorium Mesjid Raya Mujahidin, Jalan Sancang, Kota Bandung, Kamis (13/7/2017). Amien Rais dkk menggugat UU 2/2020 tentang Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). ia menilai, UU tersebut bermasalah baik secara formil maupun materiil. Di antaranya adalah berpotensi menjadikan kewenangan Presiden absolut. 

Dalam gugatannya ke MK, Amien dkk menyoal UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formal dan materiil. Pasal 2 UU 2/2020 tentang Penanganan Covid-19, berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Undang-undang (UU) 2/2020 tentang Penanganan Covid-19 didugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antara penggugat adalah mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan kawan-kawan (dkk).

Antara lain adalah Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Abdullah Hehamahua.

Langkah ini diambil setelah gugatan Amien dkk terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ditolak oleh MK.

Jokowi Marah, Semprot Menteri dalam Rapat Kabinet: Saya Jengkel, Krisis tapi Dianggap Biasa

Oknum Paspampres Tersangka Kasus Tewasnya Anggota TNI AD Serda Saputra, Puspom Sita Pistol dan Badik

Eks Pemain Asing Persipura Jayapura Dikira Anggota OPM, Sempat Terlibat Adu Fisik dengan Polisi

Per Vaksin Covid-19 Seharga Rp75.000, Butuh 26,4 Triliun Rupiah Produksi Massal Antivirus Corona

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan yang tertera di laman resmi MK RI, gugatan tersebut dimohonkan pada Rabu (1/7/2020).

Selain Amien, gugatan itu juga dimohonkan oleh sejumlah pihak, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Dalam gugatannya ke MK, Amien dkk menyoal UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formal dan materiil.

Dari segi formal, pemohon memandang bahwa UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.

Pasalnya, persetujuan DPR untuk menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 sebagai UU diberikan dalam satu masa persidangan, yaitu masa sidang III.

Pengajuan penetapan Perppu sebagai UU disampaikan pada 2 April 2020, kemudian disetujui pada 15 Mei 2020.

"Seharusnya apabila DPR menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan pada masa sidang IV," bunyi petikan permohonan.

Selain itu, pemohon juga berpandangan bahwa langkah DPR menyetujui Perppu tanpa melibatkan DPD bertentangan dengan Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945.

Secara materiil, pemohon menyoal Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3, Pasal 27, serta Pasal 28.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved