Berita Nasional

Amien Rais dkk Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK: Kewenangan Presiden Berpotensi Absolut

Amien Rais dkk Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK: Kewenangan Presiden Berpotensi Absolut

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Amien Rais saat memberikan sambutan di Auditorium Mesjid Raya Mujahidin, Jalan Sancang, Kota Bandung, Kamis (13/7/2017). Amien Rais dkk menggugat UU 2/2020 tentang Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). ia menilai, UU tersebut bermasalah baik secara formil maupun materiil. Di antaranya adalah berpotensi menjadikan kewenangan Presiden absolut. 

Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.

Dengan adanya norma ini, UU 2/2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR.

Pasal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.

Kemudian, Pasal 27 UU 2/2020 pada pokoknya mengatur bahwa bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Pemohon menilai, pasal tersebut memberikan hak imunitas yang sangat mungkin berkembang menjadi kesewenang-wenangan.

Pasal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Terakhir, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020.

Ke-12 UU itu tetap ada dan berlaku, tetapi sebagian ketentuan dalam UU itu tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19.

Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas.

Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut tiga pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Edi Swasono Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK

Pembelajaran Jarak Jauh akan Diterapkan Permanen, Mendikbud: Adaptasi Teknologi Itu Pasti

Raja Jogja Tak Izinkan Siswa Kembali Belajar di Sekolah, Sri Sultan HB X: Saya Belum Berani

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Ini 5 Fitur Baru WhatsApp, Apa Saja? Simak Rincian Berikut Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved