Berita Purbalingga

Lagi, 28 ASN Purbalingga Diberi Sanksi, Total 51 PNS Terbukti Langgar Netralitas berkait Pilkada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video pernyataan ASN Disdikbud Kabupaten Purbalingga yang memberikan dukungan secara terang-terang kepada bakal calon Bupati Petahana Purbalingga. Dukungan itu tertera dalam video berdurasi 19 detik. Terbaru, KASN merekomendasikan sanksi terhadap 28 PNS, setelah sebelumnya memberi rekomendasi serupa terhadap 23 ASN. Sehingga, total terdapat 51 ASN di Purbalingga yang terbukti melanggar netralitas, dan dijatuhui sanksi moral.

Ia menuturkan dari empat konteks indeks kerawanan Pilkada di Kabupaten Purbalingga nilai tertinggi adalah konteks politik.

Satu diantaranya yang masuk indikator konteks politik adalah ketidak netralan ASN.

"Konteks politik kalau di Kabupaten Purbalingga tertinggi dibandingkan konteks kerawanan lainnya, " tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, 23 ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Korwilcam Purbalingga terbukti melanggar asa netralitas.

Hal yang sama juga dilakukan 28 ASN lainnnya. Dari 28 ASN itu, termasuk di antaranya adalah tiga pejabat stategis di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Mereka, Kepala Inspektorat atau Inspektur Kabupaten Purbalingga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, dan Camat Padamara. (*)

23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional

Rizki Ditemukan 13 Kilometer dari Lokasi Tenggelam, Wisatawan Hilang di Pantai Jetis Nusawungu

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Amien Rais dkk Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK: Kewenangan Presiden Berpotensi Absolut

Berita Terkini