Berita Tegal

Minimarket Tak Berizin Disidak, DPRD: Mestinya Ini Ditindak Pemkot Tegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidak Komisi II DPRD dan DPMPTSP Kota Tegal terhadap minimarket yang belum mengantongi izin beroperasi, Senin (29/6/2020).

Sementara Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Tegal, Denny Anggoro mengatakan, hasil sidak memang menyatakan empat minimarket tersebut belum memiliki izin lengkap.

Ia mengatakan, semua harus berdiri sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Termasuk juga harus sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Izin dasar seperti Perda dan Perwal pun harus terpenuhi."

"Terutama jarak dari pasar tradisional," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Target Layanan KB Sulit Dipenuhi Pemkab Purbalingga Selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya

Sopir Angkutan Meninggal Seusai Tabrak Motor, Sempat Kejang-kejang, Melaju dari Mangkang Semarang

Tak Bisa Kumpulkan Massa, KPU Purbalingga Masifkan Sosialisasi Pilkada Melalui Medsos

Kendala SLB Yakut Purwokerto Terapkan Belajar Daring, Anak Kami Jadi Gampang Marah

Berita Terkini