Berita Jateng

Terbukti Langgar Netralitas, Sekda Kabupaten Semarang akan Dijtuhi Sanksi Secara Bertahap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono, terbukti melanggar netralitas ASN. Ia direkomendasikan KASN untuk dijatuhi sanksi.

"Satu baliho berukuran sekira 4x2 meter menempel di pagar rumah warga dan dua baliho lainnya berukuran 2x1.5 meter terpasang di pulau jalan," jelasnya.

Selain itu ditemukan juga sebanyak 304 baliho dan alat peraga sosialisasi lainnya bergambar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, telah mengklarifikasi kepada 12 orang yang dinilai memiliki keterkaitan.

"Antara lain dari pimpinan partai politik, tim relawan, bakal calon Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono, telah dimintai keterangannya," kata Agus.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dari keterangan saksi.

Pengakuan terlapor dan bukti lainnya diperoleh fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti sebagai bakal calon Wakil Bupati Semarang.

"Selain itu juga terbukti, alat peraga sosialisasi berupa baliho, banner, dan spanduk yang terpasang di Kabupaten Semarang adalah alat peraga sosialisasi."

"Dimana itu milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono," paparnya.

Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Semarang juga menyimpulkan adanya alat peraga sosialisasi yang memuat foto diri Gunawan Wibisono telah terpenuhi unsur pelanggaran.

Khususnya pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004.

"Bawaslu Kabupaten Semarang meneruskan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agus.

Setelah keluarnya rekomendasi KASN ini, Bawaslu Kabupaten Semarang baik secara sendiri maupun bersama dengan KASN akan memonitoring rekomendasi tersebut.  (ahm)

Pesta Pernikahan Berujung Duka di Semarang, Beberapa Kerabat Meninggal Karena Covid-19

Banyak Terima Laporan Dugaan Kecurangan PPDB Online 2020 di Jateng, Begini Respon Ganjar

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Widodo, Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar Terlibat Bom Thamrin dan Kelompok Ciamis

Berita Terkini