Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, new normal tetap dilaksanakan meski wilayahnya disebut sebagai zona kuning. Hanya saja, protokol kesehatan secara ketat tetap harus dijalankan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kota Tegal sempat kembali menjadi zona hijau dengan nol kasus positif Covid-19, karena itu Pemkot mantap menerapkan 'New Normal'.
Namun kini, Kota Tegal tak lagi berstatus zona hijau, dan menjadi zona kuning, menyusul kembali adanya kasus Covid-19.
Meski ditemukan kasus baru Covid-19, tapi Kota Tegal, Jawa Tengah, tetap menerapkan kenormalan baru atau new normal.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, new normal tetap dilaksanakan meski wilayahnya disebut sebagai zona kuning.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Bos Warteg Positif Covid-19, Dirawat di RSI Harapan Anda Tegal, Dedy Yon Minta Warga Tidak Panik
• 8 Jenderal Kuat Masuk Bursa Calon Kapolri, Ada Nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi
• Kalah Gugatan di MA, Ruben Tak Lagi Berhak Pakai Nama Geprek Bensu, Begini Kronologinya
Hanya saja, protokol kesehatan secara ketat tetap harus dijalankan.
"New normal tetap berjalan. Namun harus lebih hati-hati dan tetap menanamkan sebagai zona kuning untuk kewaspadaan dan kehati-hatian."
"Ujian kita belum selesai. Protokol kesehatan harus diketatkan lagi,” kata Dedy di Balai Kota Tegal, Rabu (10/6/2020) malam.
Dedy pun meminta jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar tetap melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan lebih giat lagi di tempat-tempat keramaian.
"Setiap hari setiap waktu gugus tugas tetap melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat. Saya harap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Dedy.
Alasan lain Kota Tegal tetap menjalankan new normal, adalah karena KH (56) yang positif Covid-19 warga Jalan Pati, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, diduga terpapar sejak merantau di Depok, Jawa Barat.
Dedy mengatakan, KH sebelumnya sudah mengeluh sakit sejak dari Depok.
Bahkan, di Depok sudah dua kali memeriksakan diri bahkan sempat disarankan dirawat.
KH mengeluh sesak napas, demam, dan nyeri tenggorokan.
"Karena di Depok tidak memiliki keluarga, maka menghubungi keluarganya di Tegal agar menghubungi gugus tugas untuk bisa dirawat di RS Kota Tegal."
"Saya meminta agar rumah sakit di Tegal menerima yang bersangkutan dirawat," kata Dedy.
Dari Depok, pasien menggunakan travel dan langsung menuju RSI Harapan Anda Kota Tegal.
Belum ada kontak dengan keluarga, maupun warga lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tegal, Jawa Tengah, mengumumkan ada satu kasus baru positif Covid-19 yang menimpa warga Kota Tegal di tengah new normal.
Pasien berinisial KH (56) seorang pengusaha warteg yang merantau di Depok.
Saat ini dirawat di ruang isolasi RSI Harapan Anda Kota Tegal sejak 5 Juni 2020.
"KH, 56 tahun, warga Jalan Pati, Kelurahan/Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Masuk RSI 5 Juni."
"Hasil pengambilan swab 6 dan 7 Juni positif Covid-19," kata Dedy Yon Supriyono.
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, pasien datang dari Depok dengan menyewa travel.
Ia mengatakan, untuk travel dan sopir dari agen Depok.
Menurut Jumadi, pasien menyewa travel dengan kendaraan mobil Honda Mobilio.
Dalam satu mobil ada tiga orang, terdiri dari seorang sopir, sopir serep, dan pasien.
Jumadi mengatakan, diterimanya KH yang terpapar Covid-19 di luar kota menjadi upaya dalam menyelamatkan warga Kota Tegal.
Ia menegaskan, di mana warga Kota Tegal berada, kalau sakit pihaknya tetap akan membantu.
"Kami fokus menyelamatkan warga masyarakat Kota Tegal di manapun berada."
"Kalau sakit tetap kami bantu," kata Jumadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengusaha Warteg Positif Covid-19, Wali Kota Tegal: New Normal Tetap Berjalan Meski Zona Kuning
• Tenaga Medis Diusir, Warga Tolak Pelaksanaan Rapid Test dan Swab di Pasar Cileungsi Bogor
• Ada Tumor 8,5 Kg di Pankreas Warga Banjarnegara Ini, Tak Punya Biaya Berobat, Begini Nasibnya Kini
• Dua Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Sandiwara, Memalukan!
• Idap Tumor di Perut, Warga Jateng asal Banjarnegara 6 Bulan Terkatung-katung di Masjid Lampung