Berita Regional

Guru PNS Ini Menghilang Tak Mengajar Selama 4 Tahun, Bikin Miris Ternyata Alih Profesi Jadi Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka pengedar sabu-sabu - Seorang guru PNS di Jeneponto, menghilang tak mengajar selama 4 tahun belakangan ini. Ia diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu selama menghilang dan tak aktif mengajar.

Seorang guru PNS di sebuah SMP di Jeneponto, selama 4 tahun ini menghilang, tak mengajar. Selama ini, ia diduga terlibat dalam jaringan sebagai pengedar atau bandar sabu-sabu. Hal ini terungkap saat ia ditangkap polisi, dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu.

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAKASSAR - Seorang guru di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PN) menghilang, tak mengajar selama kurang lebih 4 tahun belakangan ini.

Ialah MA, guru PNS di sebuah SMP tersebut. Selama menghilang tak mengajar selama 4 tahun ini, MA (30) diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

MA diringkus petugas Polres Pelabuhan Makassar, di tempat indekosnya.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan MA yang juga berstatus PNS itu ditangkap saat berada di kamar kosnya di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (3/6/2020) lalu.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Satpam Curiga Pria Bersenjata Api Hendak Bobol ATM, Ternyata Oknum Polisi Teler karena Sabu

Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, Ini Rinciannya

Edarkan Sabu Bersama, Pasutri Kumpulkan Uang Rp 46 Miliar

MA diketahui terlibat sebagai pengedar narkoba atas penangkapan salah satu tersangka kasus narkoba dalam operasi antik Polres Pelabuhan Makassar.

"Sementara kita lagi kembangkan apakah yang bersangkutan sebagai bandar atau dia sebagai pengedar karena kita melihat dari barang bukti, cukup banyak sampai 20 gram," kata Kadarislam saat konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

Kadarislam mengatakan bahwa MA memang sudah berada dalam proses pemecatan lantaran sudah tidak pernah mengajar di sekolah selama 4 tahun.

Namun, mantan Kapolres Bone ini mengatakan pihaknya masih akan mendalami apakah MA sudah mengedarkan narkoba sejak 4 tahun terakhir.

"Mungkin karena kasus inilah, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya sebagai ASN."

"Namun ini masih didalami apakah empat tahun ini sudah menjalani (pengedar)," ujar Kadarislam.

MA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menyita barang bukti paket sabu seberat 20 gram, polisi juga menyita satu buah sendok sabu, timbangan, serta ponsel dan buku tabungan.

Kini tersangka ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Makassar.

"Saya imbau masyarakat, mari sama-sama melawan narkoba, karena narkoba ini bukan hanya Polisi, BNN saja, tapi butuh partisipasi masyarakat untuk memutus jaringan narkoba di Indonesia," ujar Kadarislam.

Sementara itu MA saat diwawancara wartawan mengaku baru satu bulan menjadi pengedar narkoba di Kota Makassar.

Dia pun mengaku menyesal dengan kasus narkoba yang menjerat dirinya.

"Barusan ini (mengedarkan) sejak bulan 1 ini. Saya minta maaf, saya sangat menyesal, saya minta maaf kepada keluargaku," ujar MA.

Kompak edarkan sabu-sabu, pasutri raup Rp46 miliar

terpisah, pasangan suami istri F (40) dan KR (32) yang diduga bandar sabu mengaku telah mendapat hasil sekitar Rp46 miliar dari mengedarkan sabu, sejak Oktober 2019 sampai Juni 2020.

Di hadapan polisi, 6 kilo sabu tersebut diperoleh dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy di Bandung, Jawa Barat.

"Saya kirim uangnya lewat transfer rekening bank. Kalau dirupiahkan, selama ini saya sudah menjual dengan hasil sampai Rp 46 miliar," kata F, di Polres Tasikmalaya Kota, Senin (8/6/2020).

Sabu tersebut, menurut F, dikirimkan secara bertahap.

Setiap kali kirim 300 gram dengan sistem tempel. F mengaku telah mengenal baik dengan oknum narapidana di lapas sejak lama.

"Saya mendapatkan kiriman kiloan sabu dari teman saya yang mendekam dari Lapas Banceuy, Bandung."

"Iya, itu teman saya dan pasti saya kenal. Sistem pengiriman ke saya ke Tasikmalaya lewat sistem tempel dan komunikasi lewat handphone," kata F.

Ditangkap saat buat paket sabu siap edar Seperti diberitakan sebelumnya, F dan istrinya tertangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Cipedes, Tasikmalaya, Senin (8/6/2020).

Saat ditangkap polisi, F dan istrinya diduga sedang membuat paket sabu kecil yang siap diedarkan.

"Saya di kamar hotel bersama istri sedang membuat paketan sesuai pesanan setelah mendapatkan kiriman dari teman di Lapas Banceuy. Saya sudah 7 hari menginap di sana untuk mengirimkan paket untuk pesanan," kata dia.

Dalam penangkapan F dan KR, polisi mengamankan paket sabu siap edar seberat 70 gram.

F dan istrinya dikenal juga sebagai bandar besar di Tasikmalaya.

"Mereka mengaku meningap di hotel mewah tersebut sudah 7 hari 7 malam. Selama ini kedua pelaku mengatur pesanan di kamar hotel tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Yaser Arafat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Tahun Tak Pernah Mengajar, Guru PNS di Jeneponto Ternyata Jadi Pengedar Narkoba

Ini Perintah Kapolri Idham Aziz soal Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Wow! Bareskrim Mabes Polri Sita 402,3 Kg Sabu Senilai Rp480 Juta dari Rumah Kontrakan di Sukabumi

Sidang Online Berpotensi Timbulkan Malaadministrasi, Begini Saran Ombudsman RI untuk MA

Simpan Sabu Seberat Hampir Satu Ton di Banten, Dua WNA Asal Pakistan dan Yaman Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini