“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan)."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sejumlah diskotek dan panti pijat di Jakarta akan beroperasi pada saat new normal atau kenormalan baru diterapkan.
Namun demikian, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta (Parekraf), Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan ada sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengelola.
Di antaranya, Pemprov DKI Jakarta meminta pengelola agar menerapkan protokol Covid-19.
Satu di antaranya menjaga jarak atau physical distancing.
"Itu dia makanya, kalau mau diterapkan social distancing, kayak apa," kata Cucu, saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
• Karantina Lokal, DKI Jakarta akan Terapkan PSBL setelah PSBB Berakhir, Apa Bedanya?
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Terekam Telanjang Dada saat Rapat Online via Zoom, Perempuan Senator: Saya Tak Merasa Malu
"Itu masih kami bicarakan. Saya tidak bisa umumkan (caranya)," lanjut dia.
Misalnya the new normal resmi diberlakukan, Cucu berkata, ada tahapan yang harus dilalui.
"Ya ada tahapannya. Nanti dilihat yang risiko lebih kecil dibuka duluan, yang risiko tinggi belakangan," jelas dia.
"Ya risiko penyebarannya kecil, misalnya aktifitas outdoor (di luar ruangan), itu kan lebih kecil penyebarannya ketimbang yang indoor (di dalam ruangan). Ya banyak lagi kaidah-kaidahnya," sambungnya.
Menurutnya, kerumunan dapat terjadi di dalam diskotek.
'Iya misalnya yang mengerubung kayak diskotek, kan bahaya. Pasti penyebarannya (Covid-19), lebih berisiko," ujar Cucu.
Protokol kesehatan
Protokol kesehatan disiapkan dengan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan sebagainya.
“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan),” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada Rabu (3/6/2020).
Cucu mengatakan, protokol kesehatan yang akan diterapkan cukup banyak misalnya saling menjaga jarak (physical distancing), pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengunjung, area wajib memakai masker dan sebagainya.
Salah satu pilihan alternatif yang digagas adalah menonaktifkan lantai dansa di setiap diskotek
“Itu salah satu alternatif saja yah, nanti kami akan lihat hasil keputusan dari kesehatan dan pelaku usaha. Pokoknya apapun yang mau dibuka, harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Cucu juga enggan membeberkan jenis pariwisata secara keseluruhan yang akan dibuka karena masih dibahas secara mendetail.
Dia berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan jenis pariwisata yang dibuka bila konsep protokol pencegahan Covid-19 sudah matang.
“Semua masih dibahas, jadi saya nggak bisa umumkan dulu. Nanti akan diinformasikan,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup sekitar ribuan tempat pariwisata yang dikelola DKI dan perusahaan swasta.
Penutupan itu berlangsung sejak Senin (23/3/2020) lalu, atau sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Jumat (10/4/2020) silam.
Hingga fase ketiga PSBB yang dimulai dari Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020), DKI masih menutup tempat pariwisata tersebut.
Alasannya untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang terjadi antar pribadi masyarakat.
Tempat ini ditutup karena kerap didatangi masyarakat dengan latar belakang beragam dan biasanya intraksi mereka saling berdekatan.
“Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah daerah sudah dilakukan sejak pekan lalu."
"Mulai pekan depan, kami mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama turut serta,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jumat (20/3/2020).
Anies mengatakan, pencegahan penularan virus corona harus dilakukan dengan kompak antara pemerintah, pengusaha maupun elemen masyarakat.
Dia memandang, bila hanya dikerjakan sebagian pihak justru penularan virus bakal terus terjadi.
“Kalau hanya dikerjakan oleh sebagian, dan sebagian yang lain memilih berinteraksi maka penyebaran berjalan terus," kata Anies.
"Karena itu mulai hari Senin (23/3/2020), kami akan lakukan peniadaan kegiatan hiburan,” ujar Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diskotek dan Panti Pijat Akan Buka Saat Penerapan New Normal, Begini Tanggapan Pemprov DKI
• Kesaksian Pelukis: Mengapa Tak Ada Ayah dalam Gambar Kaleng Biskuit Khong Guan
• Madura United Gigih Menolaka, PSSI Sebut Semua Klub Liga 1 dan Liga 2 Sepakat Lanjutkan Kompetisi
• Banting Botol Bir di Pendopo Kabupaten, Aksi Koboi Anggota DPRD, Dipicu Masalah Mutasi Pejabat
• Balita Dilarang Naik Kereta hingga Penumpang Dilarang Berbicara, Aturan New Normal di KRL