Berita Regional

Jakarta Siapkan Pedoman Beroperasi Tempat Hiburan saat New Normal, Mulai Diskotek - Panti Pijat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diskotek - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan panduan untuk tempat hiburan, mlai diskotek hingga panti pijat saat mereka kembali buka kala new normal diterapkan.

"Karena itu mulai hari Senin (23/3/2020), kami akan lakukan peniadaan kegiatan hiburan,” ujar Anies. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diskotek dan Panti Pijat Akan Buka Saat Penerapan New Normal, Begini Tanggapan Pemprov DKI

Kesaksian Pelukis: Mengapa Tak Ada Ayah dalam Gambar Kaleng Biskuit Khong Guan

Madura United Gigih Menolaka, PSSI Sebut Semua Klub Liga 1 dan Liga 2 Sepakat Lanjutkan Kompetisi

Banting Botol Bir di Pendopo Kabupaten, Aksi Koboi Anggota DPRD, Dipicu Masalah Mutasi Pejabat

Balita Dilarang Naik Kereta hingga Penumpang Dilarang Berbicara, Aturan New Normal di KRL

Berita Terkini