"Karena itu mulai hari Senin (23/3/2020), kami akan lakukan peniadaan kegiatan hiburan,” ujar Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diskotek dan Panti Pijat Akan Buka Saat Penerapan New Normal, Begini Tanggapan Pemprov DKI
• Kesaksian Pelukis: Mengapa Tak Ada Ayah dalam Gambar Kaleng Biskuit Khong Guan
• Madura United Gigih Menolaka, PSSI Sebut Semua Klub Liga 1 dan Liga 2 Sepakat Lanjutkan Kompetisi
• Banting Botol Bir di Pendopo Kabupaten, Aksi Koboi Anggota DPRD, Dipicu Masalah Mutasi Pejabat
• Balita Dilarang Naik Kereta hingga Penumpang Dilarang Berbicara, Aturan New Normal di KRL