TRIBUNBANYUMAS.COM, NUNUKAN - Seorang mahasiswi terancam hukuman mati karena tersangkut kasus narkoba.
Wanita berusia 22 tahun berinisial ES itu adalah mahasiswi semester 3 di sebuah perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
• Update Tawuran Pemuda di Cilacap Saat Lebaran, Kapolsek: Kedua Kelompok Sudah Sepakat Damai
• Balita Empat Tahun Masuk Klaster Cempaka, Tambah Enam Pasien Positif Corona di Sidorejo Salatiga
• Kisah Pemudik Berlebaran di GOR Satria Purwokerto: Karantina Serasa di Penjara
• Kisah Setia Kartono, Bersihkan Makam dan Lantunkan Doa Buat Majikannya di TPU Cleret Kota Tegal
ES ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang."
"Barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Nunukan, Andi Zaenal, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
ES tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
Pertama, ES berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta namun akhirnya ditangkap.
“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia."
"Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi.
ES menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.