Sebelumnya, Polri telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.
Seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan.
Mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.
Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan, dan stasiun KA.
Pihaknya akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Yakni dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik, Khususnya yang Menuju ke Jakarta"
• Kades Bongkar Paksa Posko Covid-19, Alasannya Demi Hindari Bentrok dengan Warga
• Balita Empat Tahun Masuk Klaster Cempaka, Tambah Enam Pasien Positif Corona di Sidorejo Salatiga
• Kisah Pemudik Berlebaran di GOR Satria Purwokerto: Karantina Serasa di Penjara
• Bukannya Sungkeman, Kelompok Pemuda Ini Malah Tawuran di Cilacap, Rumah Warga Dirusak