Padahal, menurut Soeprawito, Kemenhub RI akan mengeluarkan izin dari permintaan perusahaan otobus (PO) di masa pandemi Covid-19.
"Izin diberikan dari Kemenhub RI sesuai permintaan perusahaan."
"Dengan syarat, penumpang yang diangkut bebas Covid-19," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Pasar Pagi Salatiga Bakal Ditutup Sementara, Satu Pedagang Asal Ungaran Reaktif Corona
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini
• Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal