TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal memperbolehkan masjid- masjid di Kota Tegal untuk menggelar salat Idulfitri.
Hal itu berdasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, masjid di Kota Tegal diperbolehkan untuk menggelar salat Idulfitri.
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• Warga Banyumas Dilarang Gelar Salat Idulfitri di Masjid, Ini Pertimbangan Bupati Achmad Husein
• Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal
Ia mengatakan, keputusan itu turun dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam fatwa tersebut, menurut Jumadi, daerah yang mampu menahan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 diperbolehkan menggelar ibadah di masjid atau lapangan.
Ia mengatakan, Kota Tegal yang sudah dinyatakan zona hijau pun akhirnya diperbolehkan.
Jumadi menjelaskan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menurutnya, Gubernur Ganjar mempersilakan Kota Tegal untuk mengikuti anjuran MUI.
"Tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat."
"Pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," kata Jumadi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/5/2020).
Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Ahmad Farkhan mengatakan, kesepakatan bersama Pemkot Tegal dan MUI Kota Tegal, memperbolehkan semua masjid menggelar salat Idulfitri.
Namun, protokol kesehatan harus diperketat.
Ia mengatakan, pertama jamaah wajib memakai masker.
Kemudian sesampainya di tempat ibadah wajib mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
• Ketua RT Bacakan Surat Undur Diri, Disaksikan Relawan di Cilacap, Merasa Tak Layak Lagi Dapat PKH
• Jelang Lebaran, Pusat Pertokoan Makin Dipadati Warga Purbalingga
• Hasil Isolasi 27 Hari di RSUD Majenang, PDP Klaster Gowa Asal Dayeuhluhur Cilacap Dinyatakan Sembuh
"Harapannya untuk saf salat ada jarak."