Penjemputan paksa dilakukan untuk melindungi warga lainnya di sekitar tempat tinggal pasien.
• Dengarkan Karya Didi Kempot Sebelum Meninggal Istighfar Sak Kuatmu Liriknya Bikin Terenyuh
• Guru SMP Hamili Siswinya Sendiri, Ketahuan Setelah Siswa Meminta Pertanggungjawaban Lewat Whatsapp
• Dua Pemuda Cilacap Harus Rayakan Idul Fitri di Penjara Setelah Lakukan Perampasan HP di Kesugihan
• Virus Corona Masuk Penjara, 11 Tahanan Polres Positif Covid-19
"Saya sudah perintahkan supaya para petugas Gugus Tugas harus melakukan jemput paksa kepada pasien AR tersebut, yang terkonfirmasi dari hasil swab positif Covid-19."
"Soalnya jika tidak dijemput secara paksa, semuanya bisa tertular," kata Yusuf.
Yusuf mengapresiasi kinerja tim Gugus Tugas gabungan, TNI, dan Polri yang berhasil membujuk dan membawa pasien ke rumah sakit.
Ia kemudian meminta agar tim melakukan tracing, sedangkan lokasi rumah AR dan sekitarnya langsung disemprot disinfektan oleh petugas. (*)