Berita Nasional

Pemerintah Sesumbar Tidak Ada Lagi Pasien Ditolak RS Setelah Iuran BPJS Naik

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Tim Satgas Pangan Purwokerto Temukan Telur Ayam Infertil Masih Dijual di Pasar Wage

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Cilacap, Ramadan Hari ke-22, Jumat, 15 Mei 2020

Bayar Travel Gelap Rp 500 Ribu Per Orang, Pemudik Asal Cilacap Tetap Gagal Sampai Tujuan

Prakiraan Cuaca Hari Ini di Cilacap Jumat 15 Mei 2020: Sore Sampai Malam Diguyur Hujan

Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Naik, Istana Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien", 

Berita Terkini