TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- ES (54) warga Desa Plarakan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang berhasil dibekuk jajaran kepolisian Polres Cilacap.
Menurut Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, ES telah membobol rumah warga di Karangpucung dan menggondol satu unit motor matik, dua telepon genggam, dan mengambil uang sebesar Rp20 juta.
"Kejadiannya pada Selasa, (7/1/2020) sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu korban berinisial SR (55) warga Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung, kaget melihat satu unit sepada motor matik miliknya raib di samping keluarga," katanya.
• Mencuri Sepeda Motor Bukan Levelnya, Pemuda Asal Cilacap Selatan Mencuri Truk di Kawunganten,
• Sempat Batuk dan Kejang-kejang, Seorang Wanita Meninggal di Dalam Taksi Online
• Marak Pembajakan Akun Whatsapp, Jangan Klik OK Jika Terima Pemberitahuan Seperti Ini
• Persedian Beras di Pantura Barat Jawa Tengah Masih 28 Ribu Ton, Cukupkah Untuk Lebaran dan Pandemi
Kemudian korban melihat pintu rumah sudah terbuka dan ada bekas congkelan. Tidak hanya itu, korban juga mendapati satu kamar tidur di rumahnya sudah acak-acakan. Setelah dicek, korban juga kehilangan dua telepon genggam dan uang tunai Rp20 juta.
Dery mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di Majenang pada Senin, (6/4/2020) dini hari. Pelaku terjaring patroli Tim Halilintar di Jalan Raya Karangpucung-Majenang. Saat ditangkap pelaku kedapatan membawa golok tas ditasnya.
"Pelaku merusak pintu rumah dengan cara dicongkel dengan golok," kata Dery, Selasa, (12/5/2020).
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Pelaku terancam dipenjara lima tahun.(yun).