"Kami mendorong untuk melakukan graduasi mandiri," ujarnya.
Taryo juga meminta kepada masyarakat apabila mengetahui ada penerima PKH tapi sebenarnya si penerima adalah orang mampu, dilaporkan ke pemerintah desa.
"Nanti pemerintah desa akan melaksanakan musyawarah desa."
"Di musyawarah itu untuk menentukan atau mengusulkan bersangkutan tidak berhak mendapat program tersebut."
"Dengan disertai dukungan data. Bisa dari sisi rumah, sanitasi, harta, maupun yang lainnya," ungkapnya.
Taryo menegaskan, pihaknya terus melakukan pembenahan untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran. (Muhammad Yunan Setiawan)
• Kecelakaan di Banjarnegara, Pengendara Motor Terjatuh Senggol Minibus, Meninggal Tersambar Truk
• Ajak Istri Ambil Pesanan Sabu, Pekerja Serabutan di Semarang Ini Tak Sadar Dibuntuti Polisi
• KABAR DUKA, Pasien Positif Corona Kabupaten Semarang Meninggal, 12 Hari Dirawat di RSUD Boyolali
• Warga Tak Perlu Berteriak-teriak, Wawali Tegal: Lapor Ketua RT Kalau Butuh dan Belum Dapat Bantuan