"Dia dapat barang itu dari seseorang yang diduga dari lapas juga."
"Dia beli 2 gram sabu seharga Rp 2 juta. Rencananya, per paket hematnya mau dijual Rp 500 ribu," urainya.
Kompol Sihombing membeberkan, tersangka Purnomo merupakan napi residivis narkoba yang perah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang pada 2017.
Purnomo pun divonis 4,5 tahun menjalani hukuman di Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang.
Karena overload, Purnomo dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Sragen.
Hasil dari pengembangan, tersangka mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Ari Dobol, warga Surakarta.
Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Identitas sudah kami dapatkan, masih DPO. Kami memang juga sudah instruksikan kepada anggota, untuk napi asimilasi khususnya narkoba dipantau lagi."
"Dikhawatirkan napi itu main lagi, apalagi di tengah suasana pandemi virus corona ini, mereka seakan merasa aman," pungkasnya.
Saat ini, tersangka berada mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas kasus tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Akhtur Gumilang)
• Kabar Baik Buat Kamu Pelaku UMKM, Terbebas Beban Pajak Penghasilan Hingga September
• Ditransfer Paling Lambat 1 Mei, Insentif Rp 600 Ribu Peserta Pelatihan Kartu Prakerja
• Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur
• Teluk Penyu Cilacap Masih Jadi Idola Ngabuburit Warga, Padahal Jalan Masuk Sudah Ditutup