TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Satpol PP Kota Tegal mencatat sekira 40 persen rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tegal belum menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tegal, Edy Sudirman mengatakan, beberapa rumah makan dan PKL masih membiarkan para pelanggan untuk makan di tempat.
Kemudian sebagian masih ada yang nekat buka hingga di atas pukul 20.00.
• Update Virus Corona di Cilacap, 28 April: 4 Sembuh, 63 PDP Negatif
• Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur
• Achmad Yurianto: Makin Banyak Pasien Covid-19 Sembuh, Berikut Update Corona Indonesia 28 April
• Aturan Wajib Dipatuhi Pemdes, BLT Dana Desa Dilarang Berbentuk Sembako
Edy menyampaikan, hari kedua PSBB Kota Tegal, pada Jumat (24/4/2020), ada 31 warung dan PKL yang melanggar.
Kemudian hari ketiga ada 28 rumah makan dan PKL, hari keempat ada 10 rumah makan dan PKL, dan hari keenam ada 12 rumah makan dan PKL.
"Sampai di hari keenam mereka masih diberi imbauan. Kami tegur pemiliknya."
"Pelanggan yang ketahuan makan di tempat, kami minta segera selesaikan makan."
"Lalu segera pulang," kata Edy kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/4/2020).
Edy menyampaikan, beberapa rumah makan dan PKL yang belum menaati aturan seperti di kawasan Alun-alun Kota Tegal.
Lalu di Jalan Ahmad Yani, Jalan Kapten Sudibyo, dan Jalan Hang Tuah.
Ia menjelaskan, pihaknya pun memiliki tahapan kebijakan bagi rumah makan dan PKL yang masih membandel.
Pertama masih dalam bentuk imbauan, kedua teguran secara tertulis, dan terakhir tindakan.
"Tindakan yang dimaksud bisa dua cara. Pertama kami bubarkan tutup seketika itu. Kedua bisa juga kami cabut izinnya," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Kecewa, Dua Pemuda Pembobol Rumah Indekos Tembalang Semarang, Cuma Dapat Uang Receh Rp 40 Ribu
• Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini
• Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap
• Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000