TRIBUNBANYUMAS.COM, MEDAN - Lagi, seorang narapidana asimilasi terpaksa ditembak petugas kepolisian karena kembali berulah di jalanan.
Dibebaskan karena Covid-19, seorang narapidana malah kembali berbuat kejahatan.
Napi tersebut merampas handphone milik seorang wanita di Jalan DR GM Panggabean, Medan, Senin (27/4/2020) malam.
Kakinya pun terpaksa ditembak karena melawan polisi.
• Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas
• Update Virus Corona di Cilacap, 28 April: 4 Sembuh, 63 PDP Negatif
• Fakta Larangan Mudik Belum Sepenuhnya Dipatuhi, Achmad Husein: Masih Banyak Pemudik ke Banyumas
• Masih Banyak yang Membandel, Warung Makan dan PKL Langgar Aturan PSBB di Tegal
Kapolsek Medan Kota, AKP M Rikki Ramadhan mengatakan, pada Rabu (23/4/2020), korban, Fatih Silmy Siregar bersama temannya mengendarai sepeda motor hendak pergi membeli makanan.
Saat di lokasi itu, koban dihadang oleh pelaku, AB (28) warga Jalan Pertanahan Kecamatan Patumbak bersama dua rekannya Abd dan TSP alias Tomi.
"Para pelaku meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 50.000 dan merampas handphone milik korban," kata Kapolsek, Selasa (28/4/2020).
Tak mau hartanya hilang begitu saja, korban pun menjerit minta tolong.
Kebetulan pada saat korban meminta pertolongan, Petugas Tekab Polsek Medan Kota yang sedang berpatroli mendengar jeritan dari korban.
"Anggota langsung mengejar dan menangkap Tomi. Dan kami introgasi sehingga mengantongi identitas dua rekannya," ucapnya.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya mengetahui keberadaan seorang pelaku lagi yakni AB.
Petugas mendapatkan kabar kalau residivis kambuhan ini berada di Jalan Tapian Nauli Kecamatan Medan Kota.
"Kami langsung kejar dan berhasil menangkap dan menyita barang bukti handpone korban," ujar AKP Rikki.
• Kecewa, Dua Pemuda Pembobol Rumah Indekos Tembalang Semarang, Cuma Dapat Uang Receh Rp 40 Ribu
• Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur
• Aturan Wajib Dipatuhi Pemdes, BLT Dana Desa Dilarang Berbentuk Sembako
• Achmad Yurianto: Makin Banyak Pasien Covid-19 Sembuh, Berikut Update Corona Indonesia 28 April
4 kali keluar masuk penjara, tapi dapat asimilasi
Namun saat akan diboyong ke Polsek Medan Kota, narapidana yang mendapatkan asimilasi karena Covid-19 ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan pelaku tetap berusaha melawan petugas.
"Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh dan langsung diamankan oleh petugas," ungkap AKP Rikki.
Pada saat diintrogasi, AB merupakan resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara yakni pada 2012 kasus jambret.
Lalu 2014 kasus pencurian, 2015 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 2018 kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman 3 tahun.
"Namun dapat remisi atau asimilasi jadi menjalani hukuman 1,5 tahun," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibebaskan karena Corona Malah Rampas HP, Eks Napi Asimilasi Ditembak Polisi"
• Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini
• Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap
• Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000
• Perantauan Dilarang Mudik, Ganjar Yakin Masyarakat Jateng Bisa Gotong Royong Saling Membantu