Berita Cilacap

258 Napi Nusakambangan Cilacap Wajib di Rumah dan Lapor Via Video Call

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pintu masuk dan keluar kendaraan di Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Rabu (8/4/2020). Dermaga ini menjadi pintu utama yang menghubungkan dari maupun ke Pulau Nusakambangan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sebanyak 258 napi dari Lapas Cilacap dan Nusakambangan telah dikeluarkan.

Proses pengeluaraan napi pun dilakukan secara bertahap, selama sekira sepekan ini atau mulai 1 hingga 7 April 2020.

Kooordinator Lapas se-Nusakambangan Cilacap, Erwedi Supriyatno mengatakan, napi yang dibebaskan itu dari pidana umum.

Sehingga tidak ada napi dari terorisme maupun bandar narkoba.

Glenn Fredly Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta, Mozes: Doa Saja Sudah Cukup, Tak Perlu Melayat

RS Darurat Covid-19 Rampung Sebelum Puasa, DPUPR Kendal: Bisa Tampung 70 Pasien

Masa Pencegahan Virus Corona Banyumas Diperpanjang, Berlaku Hingga 29 Mei

Purbalingga Kembali Berduka, Satu PDP Corona Meninggal, Mendadak Sesak Napas dan Muntah Darah

"Mereka yang kami rumahkan itu sudah memenuhi ketentuan. Totalnya ada 258 warga binaan," ujar Erwedi kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/4/2020).

Ratusan napi itu kini pun telah meninggalkan Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

Masing-masing napi dikeluarkan itu untuk asimilasi di rumah, integrasi bebas bersyarat, dan cuti menjelang bebas atau bersyarat.

"258 napi itu rinciannya adalah 75 dari Lapas Kelas IIB Cilacap, 86 napi Lapas Kelas II B Nusakambangan."

"21 napi Lapas I A Besi, 22 napi Lapas Kelas II A Nusakambangan, 40 napi Lapas II A Kembangkuning."

"15 napi Lapas II A Permisan, dan 1 napi Lapas II A Pasir Putih," kata Erwedi.

Kendati sudah tidak menghuni jeruji besi, kata Erwedi, mereka diwajibkan berada di rumah dan melapor via video call.

"Apabila ketahuan berkeliaran, kami akan langsung tarik kembali."

"Asimilasi dilakukan supaya mereka di rumah sebagai bagian upaya pencegahan virus corona," kata Erwedi. 

Erwedi menambahkan, napi yang menjalani asimilasi juga wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) di wilayah masing-masing.

Napi yang bebas bersyarat juga lapor ke Kejaksaan Negeri di daerah mereka masing-masing. (Muhammad Yunan Setiawan)

Merasa Hamil Karena Telat Dua Bulan, Gadis Ini Minta Bantuan Dukun, Malah Dipaksa Layani Nafsunya

Penyakit Kambuh, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi, Curi Handphone di Petanahan Kebumen

Tompi: Telah Berpulang Saudara Kami, Glenn Fredly

Tak Cuma Berjemur, Konsumsi Kuning Telur Juga Efektif Dapatkan Vitamin D

Berita Terkini