TRIBUNABNYUMAS.COM - Wabah virus corona belum berangsur surut meski bulan Ramadan sudah di depan mata.
Padahal, pemerintah, selama masa pandemi menginstruksikan untuk melaksanakan kegiatan beribadah di rumah.
Bulan Ramadan sendiri merupakan momen bagi umat muslim untuk kembali mendekatkan diri dengan Tuhan dan dengan lingkungan.
Banyak kegiatan beribadah yang biasanya dilakukan bersama-sama, mulai dari salat tarawih, buka puasa, hingga membaca Al Quran.
• Indonesia Kalah dari Filipina Soal Jumlah Tes Pengujian Corona, Simak Raihan Negara Lain
• Fakta-fakta Pasien Corona Tanpa Gejala di Indonesia yang Harus Kamu Ketahui untuk Pencegahan
• Legenda Hidup Brasil, Ronaldinho Resmi Bebas dari Penjara
• Waspada Belanja Online Masker Rawan Penipuan, Sudah Transfer Rp 36 Juta Dikirim Batu-bata
Oleh karena itu wabah virus corona ini diperkirakan akan membuat ibadah puasa memiliki suasana berbeda.
Mengingat kondisi tersebut, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menteri Agama RI Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," ujar Razi melanjutkan.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;