Berita Jateng

Soal Ibadah Salat Jumat di Seluruh Masjid di Jawa Tengah, Ganjar Dukung Tausyiah MUI Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengenakan masker saat melakukan sidak di ruang isolasi RS Moewardi Surakarta, Rabu (4/3/2020), untuk mengecek kesiapsiagaan dalam mengantisipasi situasi terburuk menghadapi virus corona.

Soal Ibadah Salat Jumat di Seluruh Masjid di Jawa Tengah, Ganjar Dukung Tausyiah MUI Jateng

TRIBUNBNAYUMAS.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa agar wilayah-wilayah zona merah virus corona meniadakan ibadah salat Jumat untuk sementara waktu.

Pula, MUI Jateng mengeluarkan tausyiah agar seluruh masjid di Jateng tak menggelar salat Jumat, hingga waktu yang belum ditentukan, mulai Jumat (27/3/2020).

Senada, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mendukung fatwa MUI Pusat dan MUI Jateng, soal pelaksanaan ibadah salat Jumat di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

“Saya mendukung sepenuhnya keputusan MUI terkait peniadaan salat Jumat, terkait pencegahan wabah virus Corona,” kata Ganjar saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (26/3/2020).

MUI Jateng Keluarkan Tausyiah Seruan Tiadakan Pelaksanaan Salat Jumat di Jawa Tengah

Salat Jumat di Masjid Agung Cilacap Ditiadakan, Sesuai Seruan MUI. Takmir: Sampai Keadaan Kondusif

Masjid Agung Darussalam Purbalingga Tetap Gelar Salat Jumat, Takmir: Dengan SOP yang Ketat

Pengurus Masjid Menara‎ Kudus Tolak Imbauan MUI Untuk Tidak Gelar Salat Jumat

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Salat Jumat pada 27 Maret 2020 pekan ini. 

Hal itu sesuai dengan keputusan yang merujuk Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Selasa (24/3/2020).

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji sendiri telah mengadakan rapat dengan Komisi Fatwa, Dewan Pengurus MUI Jateng dan pengelola Masjid besar di Kota Semarang.

Keputusan itu berkaitan dengan situasi darurat Covid-19 atau virus corona yang tengah mewabah di Indonesia termasuk Jawa Tengah saat ini.

Tiga masjid besar di Kota Semarang, Masjid Agung Semarang, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Jawa Tengah juga sepakat akan hal tersebut.

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Imbau Tak Gelar Salat Jumat untuk Sementara Waktu, Sesuai Fatwa MUI

“Kami berupaya mencegah untuk menyelenggarakan kegiatan atau ibadah yang bersifat kerumunan untuk sementara ini, termasuk Salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah,” tutur Ketua Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail kepada Tribunjateng.com, kemarin.

Sebagai informasi, adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda untuk menunaikan salat di rumah masing-masing.

“Untuk musafir atau siapapun yang mau melakukan salat di masjid tetap kami perbolehkan, berjamaah boleh dengan tidak berdekatan,” ungkap Hanief.

Terkait pelaksanaan salat Jumat yang selanjutnya, nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut.

Ngeyel Mau Lari Pagi di Saat Hari Raya Nyepi, Bule Asal Amerika di Bali Ini Dirantai

Penting diketahui, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah Tafsir juga menuturkan bahwa pihaknya juga memiliki prinsip yang sama untuk meniadakan Salat Jumat.

“Secara prinsip pimpinan dan warga Muhammadiyah mengikuti Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni Salat Jumat besok boleh diganti Salat Dhuhur di rumah masing-masing,” tuturnya, Kamis (26/3/2020).

Meskipun demikian, pihaknya masih memaklumi jika ada sejumlah masjid yang tetap menunaikan Salat Jumat.

“Yang tetap mengadakan mungkin juga ada, seperti daerah-daerah pelosok yang merasa situasi aman atau mobilitas sosial warganya yang relatif rendah,” imbuhnya.

Rudy: Ya Dikarnatina Dulu, Langkah Pemkot Solo Hadapi Membludaknya Pemudik di Tengah KLB Corona

Ia juga mengimbau agar masjid-masjid dan kantor Muhammadiyah dilengkapi dengan perangkat sesuai protokol yang ada.

Sementara itu, pihak Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengadakan Bahtsul Masail dan mengeluarkan sejumlah keputusan.

Isi keputusan itu yakni kabupaten atau kota yang termasuk zona hijau dan zona kuning wajib menyelenggarakan Salat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sedangkan untuk wilayah yang dinyatakan zona merah; maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan.

“Untuk desa, kelurahan atau lingkungan yang amsih aman dari penyebaran virus corona maka tetap wajib menyelenggarakan Salat Jumat dengan upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ketua LBM PWNU Jateng Zaenal Amin.

Dalam Kondisi KLB Corona Salat Jumat di Masjid Agung Surakarta Tetap Digelar, Khutbah Hanya 10 Menit

Sampai Tak Bisa Hitung Sejam Berapa Kali Cuci Tangan, Cerita Dokter Gozali Rawat Pasien Corona

Lockdown Local Full Bakal Diberlakukan di Tegal, Wali Kota: Dilematis Tapi Lebih Baik Saya Dibenci

Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya

“Sedangkan desa, kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat, maka tidak diwajibkan menyelenggarakan Salat Jumat.

Ketidakwajiban ini berlaku sampai wilayah tersebut dinyatakan aman,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk orang dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) tetap diwajibkan melaksanakan salat Jumat.

Kemudian untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri salat Jumat.

“Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif terpapar virus corona haram menghadiri salat Jumat,” lanjutnya.

Pelaksanaan Salat Jumat itu diimbaunya untuk melibatkan ulama, tokoh dan pemerintah setempat dengan mengupayakan pencegahan sesuai ketentuan pemerintah. (kan/rez)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ganjar Dukung Keputusan MUI Jateng Soal Tak Ada Sholat Jumat di Seluruh Masjid di Jateng Besok

Berita Terkini