Soal Keinginan DPR, Jokowi: Rapid Test Diprioritaskan untuk Paramedis, ODP dan PDP Virus Corona
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, angkat bicara soal kabar adanya keinginan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan keluarga yang menginginkan rapid test virus corona terlebih dahulu.
Dikatakan Jokowi, rapid test diprioritaskan untuk tenaga medis yang menangani pasien positif terjangkit virus corona atau Covid-19.
Selain itu Jokowi juga prioritaskan pemeriksaan rapid test kepada orang-orang yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Hal ini ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas terkait Covid-19 yang juga diikuti oleh gubernur seluruh Indonesia, Selasa (24/3/2020).
• Bupati Karawang Positif Virus Corona, Ridwan Kamil: 3 Kepala Daerah di Jabar Terjangkit Covid-19
• Bima Arya Wali Kota Bogor Positif Virus Corona: Hanya Batuk Kecil, Tak Ada Gejala Signifikan
• Berikut Pedoman Tenaga Medis dan Masyarakat dalam Penanganan Virus Corona
• MUI Jateng Keluarkan Tausyiah Seruan Tiadakan Pelaksanaan Salat Jumat di Jawa Tengah
"Presiden tekankan di sini bahwa prioritas penggunaan rapid test ditujukan kepada tenaga medis," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat.
"Tenaga medis karena mereka yang paling rentan terpapar," ujar Doni Monardo.
Doni menyebutkan, saat ini sudah tersedia 125.000 alat rapid test yang siap diedarkan ke seluruh daerah.
Menurut dia, Presiden Jokowi juga menekankan rapid test tersebut diprioritaskan di zona-zona rawan penyebaran Covid-19.
"Begitu pula kepada masyarakat yang berada di daerah-daerah zona rawan (diprioritaskan)."
• Bersama Lawan Corona! Pemerintah Buka Donasi Percepatan Penanganan Covid-19. Begini Prosedurnya
"Karena sudah ada sebagian masyarakat di kawasan tersebut positif terkena Covid-19," kata Doni.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan belasungkawa kepada petugas medis yang turut terinfeksi virus corona dan meninggal dunia.
Jokowi pun sudah memutuskan untuk memberi insentif bagi petugas medis yang bekerja di wilayah tanggap darurat virus corona.
Untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta per bulan, bidan atau perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.
Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular virus corona.