"Korban yang saat kejadian sudah sendiri akhirnya dikeroyok oleh enam pelaku itu," ungkap Kapolsek.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tembalang, Iptu Slamet Widodo melanjutkan, setelah kejadian dan laporan masuk ke Polsek, pihaknya langsung mengecek TKP.
• Chord Kunci Gitar Lagu Kulihat Ibu Pertiwi
• Wajahnya Jadi Lukisan di Mobil Truk, Najwa Shihab: OK, Ini Kocak Sih
• Cuma di Negara +62 Pasien Corona yang Akan di Isolasi Jadi Tontonan, Walikota Sterilkan Rumah Sakit
• Demi Hidupi Dua Istri Kades di Garut Korupsi Dana Desa, Kini Nasibnya Berakhir di Bui
Saat di TKP, Unit Reskrim mendapati satu paving blok yang dipakai para pelaku untuk menganiaya korban.
Dalam paving blok itu terdapat bercak darah.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tembalang membekuk enam pelaku yang diketahui terlibat aksi pengeroyokan.
Mereka berenam ditangkap pada Rabu (18/3/2020) kemarin di kediamannya masing-masing.
"Enam pelaku ini kemudian kami tetapkan sebagai tersangka."
Mereka akan dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tutur Iptu Slamet.
Adapun enam tersangka yang kini ditahan di sel Mapolsek Tembalang antara lain, M Izuddin (19), David Aditia (22), Ahmad Arick (18), M Sarifudin (19), Ahmad Firman (19), dan M Farizal (20).
"Para pelaku semuanya warga Kecamatan Tembalang. Kejadian ini memang berawal dari aksi saling hina atau teriak," pungkas Slamet. (Tribunjateng/gum).