Berita Regional

Demi Hidupi Dua Istri Kades di Garut Korupsi Dana Desa, Kini Nasibnya Berakhir di Bui

Seorang kades yang memiliki dua istri ditahan karena menjadi tersangka korupsi dana desa.

Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)
Kades Karyajaya (menggunakan rompi) saat digiring krluar kantor Kejari Garut untuk dibawa ke rumah tahanan, Kamis (19/03/2020) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang kades yang memiliki dua istri ditahan karena menjadi tersangka korupsi dana desa.

Bahkan dari info yang beredar karena memiliki dua istri itu ia kemudian harus korupsi karena membutuhkan biaya yang lebih banyak.

Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong, Kamis (19/03/2020), langsung menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Garut.

E, Kepala Desa Karya Jaya ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2017.

Mahasiswa Tingkat Akhir, Ini yang Akan Diberikan Menteri Nadiem Jika Kamu Jadi Relawan Lawan Corona

Kisah Mawar, Tenaga Medis Hanya Pakai Baju Operasi Saat Tangani Pasien Corona Karena Kekurangan APD

Singapura Catatkan Dua Kematian Pertama Akibat Corona, Salah Satu Korbannya WNI

Merasa Stres? Begini 5 Teknik Relaksasi yang Bisa Dicoba dengan Mudah

“Kasus korupsi yang jelas, tentang anggaran dana desa yang dilakukan oleh E, Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong,” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariyadi, Kamis (19/03/2020) sore di kantor Kejari Garut.

Sugeng menuturkan, sang kepala desa, menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih dari dana desa senilai lebih dari Rp 1 miliar yang diterima Desa Karyajaya dari pemerintah pusat pada tahun 2017.

“Modusnya pemalsuan pertanggungjawaban, nanti dijelaskan dalam persidangan untuk selanjutnya,” jelas Sugeng.

Menurut Sugeng, sang kepala desa ini, sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa di Kejari Garut.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Pada panggilan ketiga, yang bersangkutan hadir bersama pengacaranya dan langsung di tahan.

“Ya prosedurnya kan memang begitu,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka yang ditemui ditempat yang sama mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong berawal dari adanya temuan inspektorat atas kegiatan pembangunan jalan dan infrastruktur (gedung) yang dibiayai dari dana desa.

“Ada temuan inspektorat sebesar Rp 220 juta dari kegiatan pembangunan jalan dan gedung,” katanya.

Kemudian, menurut Deny Kejari Garut melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi.

Berikut Update Wabah Virus Corona di Tegal Sabtu 21 Maret

Barcelona Berencana Potong Gaji Pemain Karena Rugi Akibat Virus Corona

Di Tengah Wabah Virus Corona, Tawur Agung di Prambanan Klaten Tetap Digelar, Begini Syaratnya

Chord Kunci Gitar Lagu Anak Kupu-kupu Kemana Engkau Terbang

Dari keterangan para saksi, terungkap ada juga kegiatan fiktif hingga ditemukan kerugian negara hingga Rp 200 juta lebih.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved