Berita Kriminal

Kodok dan Wedhus Ditangkap Polisi, Pesan Narkoba Via Online, Ngakunya Mau Dipakai Sendiri

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan kasus, Kamis (5/3/2020).

Satu di antara tersangka, Prishellya Gita mengaku, dia mendapat sabu-sabu dari kawannya untuk dikonsumsi sendiri.

"Iya saya pakai (sabu-sabunya) di hotel," katanya.

Pasien Asal Kaliajir Positif Corona, RSUD Margono Purwokerto Pastikan Hoaks, Ini Info Sebenarnya

Ditinggal Takziah, Dana BOS SMP Rp 150 Juta Raib, Pelaku Ditangkap di Cilacap

Mahasiswa UMP Purwokerto Turun ke Jalan, Kampanye Lawan Virus Corona

Sementara, tersangka lainnya yang turut ditangkap yakni Rahmad Setiawan alias Kodok, Andika Chandra alias Alip, Zazid Jamil alias Gembes.

Tomy Suhartono, Alexander Green, Novendi Pradana alias Kathur, dan Adi Setiawan alias Kakek, Huda Muwarni alias Vero, Widit Afianto.

Shara, Maulana Saputra alias Echo, Heri Purwanto, Wibowo Prasetyo alias Wedhus, Gustaf Yudho, dan Angga Ary alias Sipit.

Sementara, satu di antara residivis yang turut ditangkap yakni Faisal.

Dia juga mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Sebelumnya dia memang pernah ditangkap karena kasus yang sama di Wonogiri.

"Iya, untuk saya pakai sendiri," kata Faisal.

Residivis lainnya yang ditangkap selain Faisal yakni M Safir, Yudi Johanes, Tan Tjia, dan Erwin Ardiyanto.

Dari semua tersangka itu, lanjut Kombes Pol Andy, bukan dari satu bandar yang sama.

Jaringan mereka berbeda.

Begitu juga saat ditangkap, di antara tersangka ada yang sebelumnya tekah ditarget, ada pula yang ditangkap saat transaksi. (Rifqi Gozali)

Konsultasi Soal Virus Corona? Hubungi Dokter RSUD Margono Purwokerto, Ini Nomor Teleponnya

Sungai Serayu Meluap, Rumah Warsinah Kebanjiran: Baru Kali Ini Lama Surutnya

Dua TKW Terduga Suspect Virus Corona di Banyumas, Perlu Moratorium Pekerja Migran Indonesia?

Berita Terkini