Diberitakan sebelumnya, Polres Banjarnegara akhirnya menetapkan KR sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Ma'ruf (13), siswa SDN 2 Prigi Kecamatan Sigaluh Banjarnegara.
KR dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Warga di lingkungan tempat tinggal KR ternyata tak menyangka jika pemuda itu sampai hati melakukan perbuatan keji terhadap korban.
Nijo, tokoh masyarakat Desa Prigi yang juga tetangga tersangka tidak pernah menduga KR bisa terjerat kasus ini.
Ia mengaku selama ini cukup dekat dengan KR karena usia yang sebaya.
Sejauh ini, di matanya, tidak ada perilaku menyimpang yang dilihatnya dari KR.
KR menjalani hidup normal seperti umumnya warga lain di desa.
Hanya, dia akui, KR sedikit tertutup atau kurang bergaul dengan warga.
Tapi ini tak lepas dari kepribadiannya yang pemalu dan lugu.
Karena kepribadiannya itu, ia tak menyangka jika tersangka berani melakukan kejahatan.
"Dia itu lugu dan penakut. Makanya saya sendiri gak menyangka kalau ada kejadian ini,"katanya
KR ternyata cukup lama berada di perantauan sehingga jarang bergaul dengan warga kampung.
Sejak remaja, menurut Nijo, pria lajang itu merantau ke Jakarta untuk bekerja.
Tentang kehidupannya di Jakarta, ia tak banyak mengetahui.
Belum segenap setahun ini, KR memutuskan pulang kampung setelah sekian lama tinggal di perantauan.