Pantas saja pria itu mengetahui celah dimana ia bisa melancarkan aksinya.
Polisi menyita 39 unit hanphone tablet merk Advan, serta sebuah proyektor warna putih yang diduga barang curian tersangka.
Polisi juga meyita karung untuk wadah barang hasil curian, serta sebuah kunci obeng untuk mencongkel pintu ruang laboratorium.
"Perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"katanya
Kapolres mengimbau setiap instansi agar mengaktifkan kamera CCTV untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan.
Keberadaan CCTV bisa membuat pelaku mengurungkan niatnya untuk berbuat jahat.
SYT tampak menyesali perbuatannya.
Ia mengaku berstatus sebagai PNS dan bekerja sebagai tenaga administrasi di sekolah itu.
Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu untuk melunasi utang. (*)