PNS Curi 40 Tablet di SMPN 4 Purwanegara Banjarnegara, Polisi Ungkap Modus dan Motif Tersangka

Penulis: khoirul muzaki
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Banyak orang mendambakan posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena status sosial dan kesejahteraan yang terjamin.

Tetapi SYT (40), warga Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara justru menyiakan jabatannya sebagai abdi negara.

Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Banjarnegara menangkap SYT karena dituduh mencuri 39 tablet merk Advance di tempatnya bekerja.

Konferensi pers ungkap kasus pencurian PNS di laboratorium SMPN 4 Purwanegara (Tribunbanyumas.com/Khoirul Muzaki)

Raibnya puluhan tablet yang dimanfaatkan untuk menunjang pembelajaran siswa sempat mengejutkan pihak sekolah, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, saksi Handono membuka pintu ruang laboratorium komputer SMPN 4 Purwanegara.

Aneh, pintu yang masih tertutup dalam kondisi tak terkunci.

Gembok pintu pun sudah raib dari tempatnya.

Handono yang curiga lantas menghubungi rekannya untuk mengecek kondisi dalam laboratorium.

Tidak dinyana, saat dicek, sejumlah barang di dalamnya telah raib.

Sebuah proyektor dan 40 tablet merk Advan sudah tidak ada di tempatnya.

"Modus pelaku dengan cara merusak kunci gembok menggunakan obeng," kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha

Polisi lantas melakukan penyelidikan atas laporan pihak sekolah.

Dari hasil penyelidikan, orang yang bertanggung jawab atas pencurian itu dicurigai adalah orang dalam.

Polisi kemudian menangkap SYT yang sehari-hari berprofesi sebagai tenaga administrasi sekolah berstatus PNS.

Pantas saja pria itu mengetahui celah dimana ia bisa melancarkan aksinya.

Polisi menyita 39 unit hanphone tablet merk Advan, serta sebuah proyektor warna putih yang diduga barang curian tersangka.

Polisi juga meyita karung untuk wadah barang hasil curian, serta sebuah kunci obeng untuk mencongkel pintu ruang laboratorium.

"Perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"katanya

Kapolres mengimbau setiap instansi agar mengaktifkan kamera CCTV untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan.

Keberadaan CCTV bisa membuat pelaku mengurungkan niatnya untuk berbuat jahat.

SYT tampak menyesali perbuatannya.

Ia mengaku berstatus sebagai PNS dan bekerja sebagai tenaga administrasi di sekolah itu.

Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu untuk melunasi utang. (*)

Berita Terkini