Berita Jateng
Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh
Dari kondisi saat ini, atap pada gedung tersebut sudah hangus terbakar pada lantai dua bangunan tersebut.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Ahli Bangunan Cagar Budaya, Tri Subekso menyayangkan insiden terbakarnya bangunan peninggalan era kolonialisme di Kota Lama Semarang beberapa waktu lalu.
Kebakaran yang melanda sebuah bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu (27/8/2025) dini hari, tak hanya meninggalkan kerusakan fisik.
Gedung yang saat ini ditempati Resto Sego Bancakan, gerai es krim Mixue, dan pusat oleh-oleh Distrik 22 di Jalan Letjen Suprapto itu sejatinya memiliki riwayat panjang sejak era Hindia Belanda.
Dari kondisi saat ini, atap pada gedung tersebut sudah hangus terbakar pada lantai dua bangunan tersebut. Namun dinding masih berdiri kokoh meski terlihat sedikit bekas hangus terbakar.
Tri Subekso, menyebut gedung ini beralamat di Jalan Letjen Suprapto, yang pada masa kolonial dikenal sebagai Heeren Straat.
Baca juga: Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta
Perusahaan Besar Belanda
Merujuk pada catatan sejarah, bangunan berlantai dua tersebut telah berdiri sejak awal abad ke-20.
“Kalau lihat data, salah satunya dari peta Semarang tahun 1935 dan Telefoongids tahun 1931, gedung itu tercatat pernah digunakan sebagai kantor perusahaan Geo Wehry & Co cabang Semarang,” jelas Tri.
Geo Wehry & Co merupakan salah satu perusahaan besar di Hindia Belanda.
Didirikan di Batavia pada 1862, perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan dan ekspor hasil pertanian, khususnya tembakau, kopi, dan kemudian merambah ke teh serta karet.
“Pada masa itu ada lima perusahaan besar di Hindia Belanda yang disebut The Big Five. Geo Wehry & Co termasuk salah satunya, dan cabangnya di Semarang berdiri di gedung yang terbakar ini,” tutur Tri.
Di atas lahan seluas sekitar 1.600 meter persegi, Geo Wehry & Co memanfaatkan lantai bawah gedung untuk gudang, sementara lantai atas difungsikan sebagai kantor.
Status gedung ini kemudian ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, dengan nomor registrasi 28.
Pendataan resmi menyebut tahun pendiriannya 1908, meski menurut Tri ada kemungkinan bangunan itu sudah ada sejak awal 1900-an, bersamaan dengan pembukaan cabang Geo Wehry di Semarang pada 1899.
“Kalau kita lihat fasad dan struktur, memang khas bangunan kolonial awal abad 20. Data dari tim Departemen Sejarah Undip yang dipimpin Bu Dewi Yuliati juga mencatat hal serupa. Jadi kemungkinan besar berdirinya memang sekitar tahun itu,” kata Tri.
Perusahaan Geo Wehry & Co sendiri berkembang pesat pada awal abad ke-20, bahkan ikut merambah industri manufaktur.
Namun aktivitas mereka mulai terhenti ketika Jepang masuk pada 1942.
Setelah kemerdekaan, status perusahaan pun melemah, hingga akhirnya bangunan itu beralih fungsi.
Kini, gedung bersejarah itu dimanfaatkan untuk aktivitas komersial, sejalan dengan perkembangan kawasan Kota Lama sebagai destinasi wisata.
Tri Subekso menyayangkan musibah kebakaran yang meludeskan sebagian besar lantai dua gedung.
Ia menilai peristiwa ini menjadi pengingat bahwa merawat cagar budaya membutuhkan perhatian ekstra.
“Merawat cagar budaya itu sulit dan mahal. Tapi warisan seperti ini harus dijaga. Kebakaran kemarin menjadi refleksi bagi kita semua untuk lebih siap menghadapi risiko,” ujarnya.
Bisa Dipulihkan
Tri optimis bangunan masih bisa dipulihkan. Dari foto yang beredar, struktur tembok bagian bawah dinilai masih cukup kokoh.
“Tentu nanti perlu kajian teknis. Tapi dengan metode restorasi, desainnya bisa dikembalikan tanpa merubah otentisitas. Itu prinsip pelestarian cagar budaya,” tegasnya.
Bagi Tri, yang paling penting adalah memastikan gedung ini tidak kehilangan nilai sejarahnya.
“Kalau nanti direhabilitasi, yang dijaga adalah keasliannya. Jangan sampai bentuknya berubah karena itu bisa mengurangi nilai sejarah. Kita sudah punya banyak contoh bagaimana bangunan bersejarah yang rusak direstorasi kembali, misalnya Pasar Johar,” pungkasnya. (Rad)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.