Berita Blora

Bebas dari Penjara Kasus Ijazah Jokowi, Bambang Tri Dikabarkan Langsung Temui Teman-teman di Blora

Bambang Tri langsung menemui teman-temannya setelah bebas dari penjara akibat menuding ijazah Jokowi palsu.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IQBAL SHUKRI
KONDISI BAMBANG TRI - Endang Suhartini, kakak sulung Bambang Tri Mulyono, saat ditemui di rumahnya, Rabu (27/8/2025). Endang mengungkap kondisi Bambang Tri setelah keluar dari penjara kasus tudingan ijazah Jokowi palsu. 

"Dia jalan kaki, nggak punya HP," terangnya.

Baca juga: Usai Bebas Bersyarat, Rumah Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover di Blora Sepi

Saat ditanya terkait proses hukum yang dihadapi adiknya, Endang mengaku tidak terlalu mengikuti. 

Hanya saja, sebagai kakak, dia selalu mendoakan yang terbaik untuk adiknya tersebut.

"Penting, saya doakan saja terus," ujarnya.

Terjerat Perkara Ujaran Kebencian

Sebagai informasi, Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo atas perkara ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE.

Perkara ini menjeratnya setelah Bambang Tri lantang menuding ijazah Jokowi palsu.

Setelah mengajukan kasasi, Bambang Tri divonis penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.

Penulis buku Jokowi Undercover itu telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved