Polemik Ijazah Jokowi

Bambang Tri Hirup Udara Bebas! Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi Ini Tetap Diawasi

Kemarin pada waktu PK itu dia masih menjalani hukuman subsidernya yaitu denda 1 miliar, diganti 4 bulan. Tapi ini sudah dijalaninya

|
Editor: Rustam Aji
TRIBUNJATENG/YAYAN ISRO
BEBAS BERSYARAT - Bambang Tri Mulyono tersangka ujaran kebencian berdasarkan soal ijazah Jokowi, menghirup udara bebas, bebas bersyarat. 

Dalam konten tersebut, Bambang Tri tidak hanya menyebarkan informasi tersebut, tetapi juga diminta oleh Gus Nur untuk melakukan sumpah mubahalah guna meyakinkan penonton bahwa informasinya benar.

Aksi keduanya berbuntut panjang, Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dodo Ahmad Baidlowi. 

Pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Nur.

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Solo awalnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono.

Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Bambang Tri telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kini, ia telah keluar dari penjara namun masih berstatus dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). (kps)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved