Waspada, 138 Kereta Api Melintas Tiap Hari di Daop 5 Purwokerto, Ini Titik Rawan Kecelakaan

PT KAI Daop 5 mencatat, ada 192 perlintasan sebidang di wilayahnya. Pengguna jalan diimbau untuk selalu berhenti

KAI DAOP 5
PERLINTASAN KERETA API: Sejumlah pengendara sepeda motor berhenti di perlintasan sebidang kereta api saat palang pintu tertutup, Kamis (14/8/2025). KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mendahulukan perjalanan kereta api karena ada 138 perjalanan KA setiap hari di wilayahnya. (ISTIMEWA/KAI DAOP 5) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api.

Imbauan ini disampaikan mengingat padatnya lalu lintas kereta api di wilayah Daop 5 yang mencapai rata-rata 138 perjalanan setiap hari, terdiri dari 110 KA penumpang dan 28 KA barang.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, mengatakan, perlintasan kereta api merupakan titik rawan kecelakaan yang fatal.

Baca juga: Siap-siap War Tiket! KAI Tambah 2 Perjalanan KA Purwojaya untuk Libur Panjang 17-an

Titik Rawan dan Angka Kecelakaan 

Krisbiyantoro merinci, saat ini terdapat 192 perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.

Rinciannya, 160 titik merupakan perlintasan terjaga dan 32 titik lainnya merupakan perlintasan tidak terjaga.

Sepanjang tahun 2025 ini, di wilayah Daop 5 Purwokerto telah tercatat 2 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Kecelakaan di perlintasan umumnya terjadi karena tindakan berisiko, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti untuk memastikan aman, atau bermain di sekitar rel," jelas Krisbiyantoro, Kamis (14/8/2025).

Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak 

Pihaknya menegaskan, kereta api memiliki jalur prioritas dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

Hal ini disebabkan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang.

Oleh karena itu, setiap hambatan di jalur perlintasan berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan.

"Setiap pengendara wajib berhenti sejenak, memastikan kondisi aman, dan selalu mendahulukan perjalanan kereta demi keselamatan bersama," tegasnya.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar 

Krisbiyantoro menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan sanksi hukum.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai tanggung jawab bersama.

"Mari kita 'Berteman', yaitu Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, baru Jalan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved