Berita Pati

DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Hak Angket, Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo Terbuka

Diguruduk massa aksi, DPRD Pati langsung gelar rapat paripurna dan bentuk pansus untuk selidiki kebijakan Bupati Sudewo.

TRIBUN BANYUMAS/ MAZKA
TUNTUTAN DIKABULKAN DEWAN - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok (tengah), menangis haru saat berdoa dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025). DPRD Pati secara resmi membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Bupati Sudewo, sebuah langkah yang membuka jalan menuju pemakzulan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Di tengah panasnya aksi unjuk rasa di luar gedung, babak baru pertarungan politik terjadi di dalam Gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

Didorong oleh desakan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, DPRD Pati secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Langkah ini membuka jalan formal menuju kemungkinan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, dari jabatannya.

Baca juga: Buntut Demo Pati, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket. Begini Kata Bupati Sudewo

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa pembentukan pansus merupakan respons cepat dewan terhadap tuntutan rakyat yang datang langsung ke kantornya.

"Hari ini juga kami ditunggui massa, kami melakukan rapat paripurna. Tadi diusulkan dari beberapa fraksi, ada 8 pengusul dibentuknya pansus hak angket,” jelas Ali usai rapat.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 42 dari 50 anggota dewan.

Pansus yang dibentuk beranggotakan 15 orang, diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo.

Ali memaparkan, pansus ini akan bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti apakah kebijakan bupati selama ini telah melanggar hukum atau sumpah janji jabatan.

"Soal pemakzulan, kami bentuk pansus, mereka bekerja sesuai regulasi, diberi waktu paling lambat 60 hari. Mudah-mudahan tidak sampai 60 hari, Pansus dapat membuat kesimpulan untuk dikirim ke MA (Mahkamah Agung). Nanti MA yang memberikan keputusannya ke DPRD," papar Ali.

Sementara itu, Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, mengapresiasi langkah cepat DPRD.

Namun, ia mendesak agar pansus tidak bekerja terlalu lama.

"Kami tunggu hak angketnya. Maksimal 60 hari, tapi kami tidak tunggu selama itu. Kami minta paling lama seminggu karena data-data sudah ada semua," tegas Gulo.

Menurutnya, bukti pelanggaran hukum yang dilakukan Sudewo sudah sangat jelas, antara lain terkait pemindahan sejumlah pejabat eselon 2 dan pengangkatan Direktur RSUD yang dinilai cacat prosedur.

"Tujuan akhirnya impeachment (pemakzulan),” tandasnya.

Ketua DPRD Ali Badrudin menambahkan, bola panas kini ada di tangan Bupati Sudewo untuk meredam situasi di luar gedung.

"Penentu kondusivitas ada di tangan Bupati. Permintaan massa, bupati lengser atau mundur. Soal mengundurkan diri itu kewenangan Pak Bupati," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved