Berita Pati
DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Hak Angket, Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo Terbuka
Diguruduk massa aksi, DPRD Pati langsung gelar rapat paripurna dan bentuk pansus untuk selidiki kebijakan Bupati Sudewo.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Di tengah panasnya aksi unjuk rasa di luar gedung, babak baru pertarungan politik terjadi di dalam Gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).
Didorong oleh desakan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, DPRD Pati secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Langkah ini membuka jalan formal menuju kemungkinan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, dari jabatannya.
Baca juga: Buntut Demo Pati, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket. Begini Kata Bupati Sudewo
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa pembentukan pansus merupakan respons cepat dewan terhadap tuntutan rakyat yang datang langsung ke kantornya.
"Hari ini juga kami ditunggui massa, kami melakukan rapat paripurna. Tadi diusulkan dari beberapa fraksi, ada 8 pengusul dibentuknya pansus hak angket,” jelas Ali usai rapat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 42 dari 50 anggota dewan.
Pansus yang dibentuk beranggotakan 15 orang, diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo.
Ali memaparkan, pansus ini akan bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti apakah kebijakan bupati selama ini telah melanggar hukum atau sumpah janji jabatan.
"Soal pemakzulan, kami bentuk pansus, mereka bekerja sesuai regulasi, diberi waktu paling lambat 60 hari. Mudah-mudahan tidak sampai 60 hari, Pansus dapat membuat kesimpulan untuk dikirim ke MA (Mahkamah Agung). Nanti MA yang memberikan keputusannya ke DPRD," papar Ali.
Sementara itu, Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, mengapresiasi langkah cepat DPRD.
Namun, ia mendesak agar pansus tidak bekerja terlalu lama.
"Kami tunggu hak angketnya. Maksimal 60 hari, tapi kami tidak tunggu selama itu. Kami minta paling lama seminggu karena data-data sudah ada semua," tegas Gulo.
Menurutnya, bukti pelanggaran hukum yang dilakukan Sudewo sudah sangat jelas, antara lain terkait pemindahan sejumlah pejabat eselon 2 dan pengangkatan Direktur RSUD yang dinilai cacat prosedur.
"Tujuan akhirnya impeachment (pemakzulan),” tandasnya.
Ketua DPRD Ali Badrudin menambahkan, bola panas kini ada di tangan Bupati Sudewo untuk meredam situasi di luar gedung.
"Penentu kondusivitas ada di tangan Bupati. Permintaan massa, bupati lengser atau mundur. Soal mengundurkan diri itu kewenangan Pak Bupati," pungkasnya.
| Hampir Sepekan, Banjir di Ketitang Wetan Pati Bukannya Surut Malah Tambah Tinggi |
|
|---|
| Liga 4 Pati Batal Digelar karena Peserta Tak Penuhi Syarat, Bupati Sudewo Langsung Janjikan Bantuan |
|
|---|
| Pendopo Kabupatei Pati Kini Jadi Wisata Edukasi, Bupati Sudewo Sempat Jadi Guide Langsung |
|
|---|
| Kasus Pemakzulan Bupati Sudewo segera Masuk Sidang Paripurna, Aliansi Pati Bangkit Minta DPRD Netral |
|
|---|
| Libatkan Mahfud MD, Pansus Hak Angket DPRD Pati Bakal Konsultasikan Temuan Soal Bupati Sudewo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.