Korupsi Dosen UGM
Dosen UGM Tersangka Korupsi Pengadaan Kakao Fiktif, Diduga Rugikan Negara Rp7,4 Miliar
Dosen berinisial HU diduga bekerja sama dengan bawahannya dan eks Dirut PT Pagilaran untuk memanipulasi pengadaan biji kakao pada tahun 2019.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Rabu (13/8/2025) sore.
HU diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao atau cokelat yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,4 miliar.
"Iya, HU ini merupakan dosen UGM. Karena kasus ini, kami tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, di kantornya.
Baca juga: Sukses UMKM Es Krim Sweet Sundae Tembus Pasar UEA: Berawal dari Meja Praktikum di UGM
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Lukas menjelaskan, HU merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati telah menahan dua orang tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan HU.
Keduanya adalah HY, yang merupakan bawahan HU dan menjabat sebagai Kasubdit Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, serta RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran.
"Iya, ada tiga tersangka. Kalau dua tersangka sebelumnya telah ditahan, HU baru ditahan hari ini," jelas Lukas.

Modus Pengadaan Fiktif
Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2019 saat PT Pagilaran mengajukan pencairan dana hasil kontrak pengadaan biji kakao ke PUI untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM.
HU, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi di PUI UGM, kemudian menyetujui dan memproses surat perintah pembayaran pada 23 Desember 2019.
Dana yang dicairkan mencapai Rp7,4 miliar. Namun, belakangan diketahui proses tersebut ilegal.
"Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM," papar Lukas.
Atas perbuatannya, tersangka HU dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Jalan Alternatif ke Dieng via Watumalang Wonosobo Longsor, Separuh Jalan Hilang |
![]() |
---|
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Pansus Hak Angket Soroti Pembongkaran Taman Setda Pati, Kepala DPUTR: Tergantung Selera Bupati |
![]() |
---|
Cita-cita Presiden Prabowo Swasembada Pangan Sulit Terwujud di Purbalingga, Ini Masalah Utamanya |
![]() |
---|
Ponpes Hidayatul Mubtadiin Kebumen Jadi Rumah bagi Santri dengan Gangguan Jiwa Belajar Mengaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.