Berita Solo
Penjual Kue Menangi Gugatan yang Dilayangkan Tempat Kerjanya Dulu di Kawasan Solo Baru
drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry menjelaskan bahwa Tita berjualan kue di klinik miliknya, setelah resign dari klinik yang lama.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO – Kisah sedih dialami Tita Delima, warga Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Ia digugat oleh bekas tempat kerjanya klinik gigi di Kawasan Solo Baru, Rp 120 juta.
Dia pun merasa heran sekaligus kaget. Pasalnya, ia yang kini jualan kue, merasa sudah menuruti apa yang diinginkan oleh eks perusahaannya itu saat reisign.
Tita Delima mendapatkan gugatan pasca dia memutuskan resign dari pekerjaan sebagai perawat pada akhir 2024.
Tapi, nasib baik masih berpihak padanya.
Di mana, Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Telah telah memutus perkara Tita Delima, bahwa pihak PN Boyolali menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil pada Jumat (1/8/2025).
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat.
Menurutnya, sidang putusan dipimpin hakim tunggal Teguh Indrasto secara elektronik.
Tony menyampaikan dengan putusan, maka perkara gugatan yang dilayangkan oleh klinik gigi di Solo Baru kepada Tita Delima selesai.
Baca juga: Bocah 3 Tahun di Cilacap Tewas di Tangan Kekasih Gelap Ibu
Dia juga mengatakan bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil. Makna kemerdekaan lintas generasi.
Dalam posita gugatan penggugat mendalilkan bahwa ada hubungan penggugat merupakan pemberi kerja dan tergugat sebagai pekerja.
Setelah dilakukan pembuktian hubungan kerja didasarkan atas kerja sama.
"Dari hasil pemeriksaan yang kemudian didasarkan pada bukti yang diajukan ternyata dalam perjanjian kerja sama yang menandatangi kerja sama itu bukan penggugat dan tergugat. Tapi tergugat dengan orang lain selain penggugat. Karena dasar gugatannya adalah adanya kerja sama tadi maka ini menurut hakim menjadi kabur," ujar dia.
Lebih lanjut Tony menjelaskan apabila setelah putusan ada salah satu pihak tidak puas, maka bisa mengajukan keberatan.
"Keberatan ini tenggang waktunya tujuh hari setelah putusan," kata dia.
Tita Delima mengaku awal masuk kerja hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan.
Setelah itu, ia menerima gaji sekitar Rp 1,8 juta saat masa training, lalu naik menjadi Rp 2 juta, dan mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023.
Tita menjelaskan, memutuskan untuk resign karena merasa tidak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.
Baca juga: Jelang Demo 13 Agustus, Tokoh Agama di Pati Minta Bupati Sudewo Minta Maaf atas Kebijakan Sepihak
“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025.
Sementara itu, tempat klinik yang biasa didatangi Tita untuk berjualan, drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry menjelaskan bahwa Tita berjualan kue di klinik miliknya, setelah resign dari klinik yang lama.
"Rp 50 juta itu untuk gaji dua tahun yang belum selesai. Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan (yang lama) merasa kecewa dan sakit hati," jelas drg.Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry, saat dikonfirmasi Kompas. com pada Minggu (3/8/2025).
Ia mengatakan sudah cukup lama mengenal Tita dan membenarkan bahwa banyak pasien yang memesan kue pada Tita.
"Awalnya dua minggu sekali, tapi karena kuenya enak, jadi dia sering sekali ke kantor kami untuk mengantar kue," tambah Maria.
Ia pun menyebutkan bahwa Tita kerap membantu di klinik miliknya, tapi bukan karyawan resmi.
Dikutip dari TribunSolo, gugatan ini berawal dari perjalanan karier Tita yang dulu sempat bekerja sebagai perawat di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru.
Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.
Namun, sebelum masa kontraknya habis, Tita merasa tidak betah dan mulai memikirkan masa depan yang berbeda.
“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita dikutip TribunSolo, Rabu (30/7/2025).
Namun, Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.
Setelah resmi keluar, Tita mulai menekuni usaha roti rumahan, khususnya nastar.
Dalam prosesnya, ia juga tetap mencoba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan di luar bidang klinik gigi.
Baca juga: Massa Bakal Tuntut Bupati Pati Dipecat, Polda Jateng Siap Cawe-cawe Amankan Demo Pati 13 Agustus
Menyesuaikan dengan isi perjanjian lama yang menyatakan dirinya tidak boleh bekerja di bidang sejenis dalam kurun waktu satu tahun.
Secara tak terduga, produk kuenya disukai oleh pasien di Klinik Gigi Symmetry, sebuah klinik lain di Solo Baru.
Klinik tersebut lantas menjadi pelanggan tetap, dan Tita secara rutin mengantarkan pesanan roti ke sana.
“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” terang Tita. B
Tita mengakui pihak Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya sebagai perawat di Klinik Symmetry karena latar belakangnya sebagai perawat.
Namun hal itu tidak pernah terjadi, karena Symmetry juga memahami adanya perjanjian kontrak dari tempat kerja lama Tita yang melarangnya bekerja kembali di klinik sejenis dalam masa tunggu tertentu.
Sebagai gantinya, ia hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak Klinik Symmetry.
Namun, bekas perusahaannya menafsirkan hubungan bisnis tersebut sebagai pelanggaran kontrak kerja.
Dimediasi Disperinaker Sukoharjo
Kasus Tita Delima Tita bermula saat bekerja sebagai asisten dokter gigi sejak pertengahan 2022.
Ia terikat kontrak dua tahun dan tidak diperbolehkan bekerja di klinik gigi lain selama satu tahun setelah resign.
Namun, pada November 2024, ia mengundurkan diri karena alasan pribadi.
Klinik menyetujui, namun memberikan sanksi berupa pemotongan gaji bulan terakhir. Setelah itu, Tita memulai usaha rumahan dengan menjual kue nastar.
Masalah bermula saat Tita mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry, tempat berbeda dari tempat kerjanya dulu.
Meski hanya memasok kue, mantan perusahaan menganggapnya telah bekerja di klinik lain dan melanggar kontrak. Tita menerima empat somasi sebelum akhirnya digugat ke PN Boyolali.
Di sisi lain, dalam mediasi di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Senin (11/8/2025), perusahaan berinisial E tersebut kini justru mengakui masih awam soal aturan ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan kini berjanji akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aturan internal mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
Janji dan pengakuan tersebut disampaikan saat pihak perusahaan, yang terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD, memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo pada Senin (11/8/2025).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas aduan dari mantan karyawannya, Tita Delima.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo menyatakan, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses klarifikasi.
Menurutnya, perusahaan E berencana akan meninjau ulang semua aturan di klinik gigi yang mereka kelola.
"Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E. Mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak lagi kejadian yang serupa," kata Wawan.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons atas dua aduan utama yang diajukan Tita Delima.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan E memberikan klarifikasi atas tudingan penarikan iuran BPJS Kesehatan dan kontrak kerja yang dianggap membebani.
Menurut Wawan, pihak perusahaan memberikan justifikasi atas praktik yang mereka terapkan selama ini.
“Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
Meskipun memberikan alasan tersebut, pihak perusahaan juga mengakui adanya kekurangan dalam pemahaman mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Wawan menambahkan, perusahaan E berharap mendapat bimbingan dari Disperinaker agar penyusunan perjanjian kerja ke depan, baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah evaluasi internal oleh perusahaan ini menjadi babak baru setelah gugatan mereka terhadap Tita Delima tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Boyolali. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan E belum memberikan tanggapan resmi kepada media.
Adapun laporan Tita ke Disperinaker Sukoharjo Tita Delima (27), terkait gugatan yang dilayangkan tempat kerjanya dulu setelah mengundurkan diri dari sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru.
Nilai gugatan mencapai Rp120 juta, dengan tuduhan pelanggaran kontrak kerja.
Tita melaporkan dua persoalan hubungan industrial ke Disperinaker Sukoharjo, yakni dugaan ketidaksesuaian isi perjanjian kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan permintaan pengembalian pembayaran BPJS oleh perusahaan.
“Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya,” ujar Wawan.
Disperinaker juga mengundang Tita untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker"
Bocah 3 Tahun di Cilacap Tewas di Tangan Kekasih Gelap Ibu |
![]() |
---|
Dituntut Minta Maaf PCNU Pati Soal 5 Hari Sekolah, Bupati Sudewo Lempar Kesalahan ke Disdikbud |
![]() |
---|
Sebut Ada Sengkuni, Massa Aksi Klarifikasi Isu Pembatalan Demo: Yyk Gundul Bukan Bagian dari Aliansi |
![]() |
---|
Jelang Demo 13 Agustus, Tokoh Agama di Pati Minta Bupati Sudewo Minta Maaf atas Kebijakan Sepihak |
![]() |
---|
Massa Bakal Tuntut Bupati Pati Dipecat, Polda Jateng Siap 'Cawe-cawe' Amankan Demo Pati 13 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.