berita solo
Hakim Melihat Bukti Mobil Esemka yang Dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Solo
Mobil Esemka tipe bima tampak seperti mobil pick-up itu diparkir di halaman PN Solo. Mobil berwarna silver itu dikendarai sendiri oleh Aufaa.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNJATENG/WORO SETO
CONTOH MOBIL ESEMKA - Mobil Esemka tipe bima tampak seperti mobil pick-up itu diparkir di halaman PN Solo. Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi mengabulkan permohonan penggugat untuk melihat mobil Esemka.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, Aufaa pergi ke pabrik PT. SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Di sana meski melayani servis, tidak ada aktivitas jual beli maupun produksi.
Aufaa mengungkapkan membeli mobil itu seharga Rp 45 juta setelah melalui proses tawar-menawar.
Meskipun sudah memiliki mobil Esemka itu, Aufaa mengaku masih ingin mendapatkan yang baru. Sebab ia memang sudah lama mengidamkan mobil tersebut. (waw)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.