berita solo

Hakim Melihat Bukti Mobil Esemka yang Dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Solo

Mobil Esemka tipe bima tampak seperti mobil pick-up itu diparkir di halaman PN Solo. Mobil berwarna silver itu dikendarai sendiri oleh Aufaa.

TRIBUNJATENG/WORO SETO
CONTOH MOBIL ESEMKA - Mobil Esemka tipe bima tampak seperti mobil pick-up itu diparkir di halaman PN Solo. Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi mengabulkan permohonan penggugat untuk melihat mobil Esemka. 

Setelah mendapatkan mobil tersebut, Aufaa pergi ke pabrik PT. SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Di sana meski melayani servis, tidak ada aktivitas jual beli maupun produksi.

Aufaa mengungkapkan membeli mobil itu seharga Rp 45 juta setelah melalui proses tawar-menawar. 

Meskipun sudah memiliki mobil Esemka itu, Aufaa mengaku masih ingin mendapatkan yang baru. Sebab ia memang sudah lama mengidamkan mobil tersebut. (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved