Berita Pati
Bakal Didemo Besar-besara soal Kenaikan Pajak, Bupati Pati Sudewo Mengaku Hanya Jalankan Perda
Bupati Pati Sudewo mengatakan bahwa selama 14 tahun terakhir, tarif PBB-P2 belum pernah mengalami penyesuaian.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Akhirnya Bupati Pati Sudewo angkat bicara terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang hendak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada 2025 ini memicu kontroversi.
Menurutnya,kenaikan atau penyesuaian pajak itu dilakukan karena selama 14 tahun terakhir, tarif PBB-P2 belum pernah mengalami penyesuaian.
"Peningkatan tarif pajak ini bakal dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik," jelasnya, kemarin.
Di sisi lain, di berbagai platform media sosial, warga Pati ramai-ramai mengeluhkan kebijakan ini.
Mereka yang mengunggah tangkapan layar (screnshoot) e-PBB Kabupaten Pati, menunjukkan peningkatan pokok pajak dari tahun 2024 ke tahun 2025.
Beberapa di antaranya bahkan menunjukkan kenaikan yang besarannya lebih dari 250 persen.
Misalnya, akun Facebook Hima Mu Albathy mengunggah foto tangkapan layar e-PBB di grup Kumpulan Anak Asli Pati.
Di gambar tersebut, tampak pokok pajaknya pada 2025 meningkat drastis menjadi 230.121, di mana pada tahun 2024 hanya sebesar 34.596.
Dia menampik pernyataan bahwa tarif PBB di Pati tidak pernah mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Baca juga: Polemik Kenaikan PBB-P2 Pati 250 Persen, Ribuan Santri Pati Bakal Ikut Demo Pada 13 Agustus 2025
Dalam unggahan yang sama, dia menunjukkan bahwa pokok pajaknya dari tahun 2021 ke 2022 mengalami peningkatan, dari 25.947 menjadi 34.596.
Di grup Facebook yang sama, akun M Ex Far menunjukkan bukti pembayaran PBB melalui aplikasi dompet digital.
Untuk tahun pajak 2025, dia membayar pokok pajak sebesar 57.486. Dia juga mengunggah bukti pembayaran PBB tahun 2023 sebesar 15.840.
"Pajak Tanah 2025 kok mundak e 3 kali lipat yo lur mengerikan tenan ancen, wong cilik do diperes. iku tagihan 2023, 15.840, nek tahun 2024 sekitar 18.000, tahun 2025 kok mundak 3 kali lipat beh nemen (pajak tanah 2025 kok naiknya 3 kali lipat ya? mengerikan sekali, orang kecil diperas. itu tagihan 2023 15.840, kalau tahun 2024 sekitar 18.000, tahun 2025 kok naik 3 kali lipat? keterlaluan)," tulis dia.
Warga Kecamatan Wedarijaksa, Agus, juga mempertanyakan klaim bupati yang menyebut bahwa tarif PBB tidak pernah mengalami penyesuaian dalam 14 tahun terakhir.
Agus mengatakan, sebelum 2022, PBB untuk tanah dan rumah yang ditinggalinya sekitar Rp 50 ribu per tahun satu tahun. Kemudian sejak 2022 naik menjadi Rp 61 ribu.
"Kalau dibilang tidak ada kenaikan selama 14 tahun, nyatanya PBB saya naik tahun 2022 lalu," kata dia, Sabtu (24/5/2025)
Terpisah, Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh berdasarkan hitungannya justru tidak sampai 200 persen.
"Kenaikan PBB itu setelah dicek secara detail ternyata dari Rp 29 miliar di tahun 2024, tahun 2025 menjadi Rp 65 miliar, artinya secara keseluruhan itu tidak mencapai 200 persen. Kenapa ada beberapa objek yang tidak perlu harus naik, karena sebelumnya itu sudah dilakukan penyesuaian. Penyesuaiannya dengan cara apa? Ketika ada transaksi jual beli itu sudah dinaikkan NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) jadi itu secara otomatis sudah penyesuaian," kata Sudewo di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (23/5/2025).
Menurut Sudewo, penyesuaian dengan cara tersebut tidak fair dan terbuka. Adapun kebijakan yang pihaknya terapkan ini lebih adil bagi semua wajib pajak.
"Kalau ada objek pajak yang mengalami kenaikan, itu ketika secara kebetulan dia melalui transaksi jual-beli dan balik nama di BPKAD langsung 'kowe kudu sak mene regamu'. Itu yang saya katakan tidak fair, objektif, dan transparan," kata dia.
"Tapi itu yang terjadi, ketika ada transaksi jual-beli, itu langsung dinaikkan tinggi (NJOP-nya). Kalau seperti itu, berarti kenaikan tarif PBB tidak sampai 1 persen, bahkan ada 0,1 persen, 0,2 persen. Itu tidak perlu naik 100-200 persen. Hanya 1-2 persen. Itu banyak terjadi di Kota Pati, di beberapa titik juga ada, kenaikannya hanya sedikit lah pokoknya," lanjut Sudewo.
Dia juga menegaskan, dalam penyesuaian tarif PBB-P2 ini, dirinya hanya menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Hakim Melihat Bukti Mobil Esemka yang Dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Solo
Peraturan tersebut bahkan disahkan oleh pemerintah dan DPRD sebelum dirinya resmi menjabat sebagai bupati.
Dalam salinan Perda tersebut yang didapatkan Tribun Jateng, tampak pada halaman terakhir bahwa Perda tersebut ditetapkan pada masa pemerintahan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Bahkan, dirinya mengklaim telah melakukan toleransi tertentu dalam implementasi Perda tersebut agar masyarakat tidak terlalu terbebani.
"Kalau saya mengikuti sepenuhnya Perda ini, kenaikannya bisa ribuan persen. Tapi saya harus bijak, tidak boleh naik sampai melonjak seperti itu. Dalam Perda tersebut, ketika harga tanah Rp 1 miliar ke bawah, itu tarifnya 0,1 persen. Lebih dari Rp 1 miliar itu berarti 0,2 persen. Lahan pertanian 0,09 persen. Kalau mengikuti angka itu, ada yang hitungannya melonjak sampai sekian ribu persen. Makanya aturan itu tidak sepenuhnya saya pakai, karena pasti akan terjadi gejolak, dan saya tidak ingin seperti itu," jelas dia.
Mengenai beberapa warga yang menyebut bahwa sudah ada penyesuaian pajak sejak 2022.
Menurut Sudewo hal tersebut dimungkinkan terjadi jika ada transaksi jual-beli.
"Kalau kebijakan kenaikan ya hanya 2011 dan sekarang ini. Itu pun tidak ada yang meningkat lebih dari 250 persen. Kalau ada yang menunjukkan seperti itu (naik lebih dari 250 persen), sudah diluruskan kepala desa. Kades sudah menangani satu per satu kepada objek pajak, kepada warga. Sudah dikompromikan," ujar dia.
Sudewo menyarankan warga datang ke balai desa jika menemukan lonjakan pajak yang tidak wajar. Agar bisa diselesaikan seketika itu.
"Kenaikan rata-rata tidak sampai 250 persen, kalau ada yang sampai lebih, selesaikan di balai desa," kata dia.
Sementara, dalam rilis Prokompim Setda Kabupaten Pati, Sabtu (24/5/2025), Bupati Pati Sudewo menjelaskan bahwa jika masyarakat menemukan data pajak yang terlihat naik sangat tinggi melalui tautan daring (link) pembayaran, itu disebabkan data sebelumnya yang belum diperbarui sepenuhnya.
"Itu memang sudah terlanjur seperti itu, dan sekarang sedang proses cetak ulang yang direvisi. Tetapi yang akurat adalah kebijakan yang sekarang. Semuanya 250 persen, kecuali yang sudah ada penyesuaian sebelumnya karena transaksi jual beli," tandas Sudewo. (mzk)
Polemik Kenaikan PBB-P2 Pati 250 Persen, Ribuan Santri Pati Bakal Ikut Demo Pada 13 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi Jateng Tembus 5,28 Persen, Dunia Usaha Respon Positif |
![]() |
---|
Tanda-tanda Gunung Slamet Bangun: Gempa Melonjak 3x Lipat |
![]() |
---|
RPU Rp7,3 Miliar Mangkrak & Berkarat, Kepala Dinas Peternakan Brebes Pilih Bungkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.