Berita Banyumas
Respons Pemkab Banyumas soal Pengibaran Bendera One Piece jelang HUT RI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas pun memberikan respons terkait pengibaran bendera One Piece jelang HUT RI.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80, Republik Indonesia warga yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial anime One Piece viral di media sosial, tak terkecuali di Kabupaten Banyumas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas pun memberikan respons terkait hal tersebut.
"Kami serahkan ke masyarakat, Banyumas itu bumi gerilya dan semua sudah tahu,"
Baca juga: Negara Diminta Merangkul Pengibar Bendera One Piece, Syam Barijal: Itu Bentuk Ekspresi Anak Muda
"Kamis serahkan, ora ngiyani, ora nglarang (tidak mengiyakan, tidak melarang)," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyumas, Eko Heru Surono, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan sekelompok orang karena sebagai bagian dari kreativitas menyambut Agustusan atau HUT RI.
Selain itu, fenomena ini, lanjutnya bisa jadi ungkapan masyarakat.
"Fenomena ini barangkali bisa dikaji juga, barangkali ini aspirasi masyarakat, ungkapan jengkel, senang, juga bisa," ujarnya.
Baca juga: Polda Jateng Tak Larang Pengibaran Bendera One Piece Bareng Merah Putih di HUT RI tapi Ada Syarat
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak merekomendasikan satu hal apapun terhadap fenomena tersebut.
Pemkab Banyumas menyerahkan ke masyarakat.
Eko Heru menuturkan, masyarakat Banyumas sudah dewasa setelah melewati sejumlah panggung politik seperti pemilu dan sebagainya.
"Masyarakat sudah dewasa, dengan pengalaman pemilu."
"Dalam segi agama juga mantap,"
"Fenomena tersebut lama-lama juga akan hilang karena kedewasaan masyarakat," imbuhnya.
Pemkab Banyumas pun mengajak seluruh masyarakat untuk menyemarakkan Agustusan dengan cara-cara yang positif, kreatif, dan tetap menjunjung nilai-nilai kebangsaan.
Baca juga: Kontroversi Soal Bendera One Piece, Dulu Pernah Dibentangkan Anies Baswedan dan Digunakan Gibran
Polda Tak Melarang
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) tak melarang pemasangan bendera One Piece untuk memeriahkan HUT RI.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pemasangan bendera tersebut merupakan fenomena sosial sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat di dunia seni.
"Prinsipnya, kami hargai kebebasan berekspresi tersebut," kata Artanto, Senin (4/8/2025).
Kendati begitu, Artanto mengingatkan, pemasangan bendera tersebut harus sesuai aturan yakni, tidak boleh lebih tinggi dari bendera merah putih.
"Harus menghargai bendera merah putih yang telah diatur undang-undang," katanya.
Bendera One Piece bercorak warna hitam dengan gambar kepala tengkorak sedang tersenyum, bertopi jerami kuning, dan berlatar dua tulang menyilang booming sejak akhir Juli 2025 lalu.
Bendera yang dikenal sebagai bendera bajak laut dalam anime One Piece itu disebut sebagai simbol kekecewaan sekaligus perlawanan.
Tak Langgar Pidana
Sementara, Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro mengatakan, pengibaran bendera "One Piece" tak melanggar pidana.
Menurutnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang pengibaran bendera selain bendera Merah Putih di rumah, kendaraan, maupun di jalan raya.
"Secara konstitusi, pengibaran bendera One Piece tidak ada masalah, selama dimaknai sebagai kritik dan pengungkapan rasa kecewa kepada kebijakan pemerintah, bukan sebagai tindakan separatis untuk memecah persatuan," terangnya.
Theo merinci, pada UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, hanya mengatur larangan mengibarkan atau memasang bendera Merah Putih di bawah bendera atau lambang apapun, bukan melarang masyarakat mengibarkan lambang lain.
"Jika pengibaran bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih maka hal itu tidak menjadi permasalahan, karena potensi pidana hanya berlaku bila sungguh-sungguh ada pelanggaran hierarki posisi bendera," bebernya.
Dalam Hukum Tata Negara, lanjut dia, pengibaran suatu lambang sebagai bentuk kritik dan bentuk ekspresi diri tidak dapat serta merta dikatakan sebagai potensi makar atau penghinaan terhadap lambang negara.
Dia menyarankan pemerintah mengimbau masyarakat agar identitas Negara berupa bendera Merah Putih tetap di atas lambang atau bendera lain.
"Sebagai pengambil kebijakan, pemerintah dapat bersikap reflektif dan responsif atas kritikan dan kekecewaan masyarakat, bukan menakut-nakuti masyarakat dengan potensi pidana atau makar," katanya. (*)
Baca juga: Gila! Permintaan Bendera One Piece di Karanganyar Naik 340 Persen, Sehari Laku 200 Bendera
KAI Daop 5 Obral Tiket Murah KA Cakrabuana, Purwokerto-Jakarta Cuma Rp250 Ribu |
![]() |
---|
Hujan Picu Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah di Banyumas, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Proyek Masjid Seribu Bulan Purwokerto Mangkrak Tapi Kotak Infak Tetap Jalan, Kades Minta Maaf |
![]() |
---|
Yayasan Bicara Soal Penarikan Donasi Masjid Seribu Bulan Banyumas, Klaim Dana Masih Utuh |
![]() |
---|
Baznas Angkat Bicara Soal Polemik Penggalangan Dana Masjid Seribu Bulan Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.