Berita Jawa Tengah
MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Proyek Peternakan Babi
Setelah ditolak parpol, kini giliran ulama. MUI Jateng haramkan proyek peternakan babi senilai Rp1,5 triliun.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengambil sikap yang sangat tegas.
Sikap ini terkait rencana pendirian peternakan babi moderen di Kabupaten Jepara.
MUI Jateng secara resmi mengeluarkan sebuah fatwa haram.
Baca juga: Kremes Ayam Goreng Widuran Diduga Mengandung Minyak Babi
Fatwa haram ini ditujukan untuk keseluruhan proyek peternakan babi tersebut.
Keputusan ini menjadi puncak dari gelombang penolakan yang sebelumnya juga disuarakan oleh Fraksi PPP DPRD Jateng.
Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Darodji.
Ia memberikan keterangan pers di kantor Baznas Jateng pada Senin (4/8/2025).
Duduk di kursi kerjanya, KH Ahmad Darodji tampak tenang namun sangat tegas.
Mengenakan kemeja putih bersih dan peci hitam, ia menatap lurus ke depan.
Kedua tangannya tertaut dengan mantap di atas meja, menunjukkan sebuah keyakinan yang kuat.
Di suasana kantor yang formal itulah, sebuah keputusan resmi yang bisa mengubah nasib investasi triliunan rupiah disampaikan.
KH Ahmad Darodji membenarkan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.
Fatwa itu tertuang dalam surat keputusan resmi bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025.
Menurutnya, MUI Jateng tidak mengeluarkan fatwa haram ini tanpa adanya dasar yang kuat.
Keputusan ini diambil setelah menerima permintaan dan laporan dari dua pihak.
Laporan pertama datang dari MUI Kabupaten Jepara.
Laporan kedua datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid.
"Beliau sebagai warga Jepara dimana daerah beliau mayoritas muslim akan ada peternakan babi dan membuat resah masyarakat," tutur KH Ahmad Darodji.
Keresahan masyarakat di Jepara inilah yang menjadi pemicu utama keluarnya fatwa tersebut.
Isi dari fatwa haram ini tidak hanya menyasar pada proyek peternakan babi itu sendiri.
MUI Jateng juga mengeluarkan fatwa bagi siapa saja yang ikut membantu proyek tersebut.
"Tidak hanya itu MUI Jateng juga mengeluarkan fatwa bagi yang membantu hukumnya haram," tegasnya.
Dasar dari fatwa ini, menurutnya, sangatlah kuat.
"Hal ini mempertimbangkan berbagai ayat Al-quran, berbagai hadis nabi, berbagai pendapat ulama, kaidah Ushul Fiqh," tuturnya.
MUI Jateng juga telah menimbang untung dan rugi dari proyek raksasa ini.
Nilai investasi proyek peternakan babi ini memang sangat besar dan menggiurkan.
Angkanya disebut-sebut mencapai Rp1,5 triliun.
"Bagi sebagian orang ini menggiurkan," ujar KH Ahmad Darodji.
Namun, MUI menilai dampak negatif atau mudharat-nya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Salah satu kekhawatiran terbesarnya adalah dampak sosial dan keagamaan di masa depan.
"Kami khawatir generasi berikutnya akan mentoleransi yang tadinya haram menjadi halal," ujarnya.
Meskipun kasus pemicunya berada di Jepara, fatwa ini punya cakupan yang lebih luas.
KH Ahmad Darodji menegaskan bahwa fatwa haram ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah.
Kini, nasib investasi senilai Rp1,5 triliun itu benar-benar berada di ujung tanduk.
Publik menantikan bagaimana Pemerintah Kabupaten Jepara akan menyikapi fatwa resmi dari MUI Jateng ini.
Jalan Tol Semarang-Solo KM 471-505 Masuk Jalur Tengkorak, Ini Imbauan Kapolres Boyolali |
![]() |
---|
Uji Coba Tol Semarang-Demak Ruas Sayung-Kadilangu Dibuka Terbatas dan Satu Arah, Berikut Jadwalnya |
![]() |
---|
Jangan Kaget! Polisi Bisa Tilang Pakai Kamera HP saat Operasi Patuh Candi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pasca Tembok SMAN Tawangmangu Jebol Ditendang Ganjar, Disdikbud Jateng: Semua Sedang Diperbaiki |
![]() |
---|
160 Siswa SDN 1 Bangunsari Keliling Lapas Terbuka Kendal, Petik Terong Setelah Disuntik Vaksin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.