Berita Banyumas

Dindik Banyumas: Dapat PIP di SD Belum Tentu Lanjut Dapat di SMP

Warga Banyumas bertanya apakah bantuan PIP yang diterima di SD akan lanjut di SMP. Dindik jelaskan bahwa bantuan tidak otomatis.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
AI/ DALL-E
PROGRAM PIP: Foto ilustrasi diproduksi menggunakan AI menampakkan sepasang siswa mengenakan seragam SMP. Warga Banyumas bertanya apakah bantuan PIP yang diterima di SD akan lanjut di SMP. Dindik jelaskan bahwa bantuan tidak otomatis. 

DISCLAIMER: Artikel ini disusun berdasarkan data aduan masyarakat yang telah dipublikasikan di kanal resmi Lapak Aduan Banyumas. Seluruh isi aduan, tanggapan, serta data narasumber yang termuat di dalamnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyumas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Bagi orang tua murid dari keluarga kurang mampu, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tentu sangat berarti untuk meringankan biaya sekolah anak.

Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah bantuan yang diterima saat di Sekolah Dasar (SD) akan otomatis lanjut saat anak masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)?

Baca juga: Sekolah Negeri Gratis, tapi Seragam Bayar atau Tidak? Ini Jawaban Dindik

Kegalauan ini terjawab melalui sebuah pertanyaan warga di kanal Lapak Aduan Banyumas pada Senin (4/8/2025).

Jawaban dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas mengungkap fakta penting bahwa bantuan PIP ternyata tidak berlanjut secara otomatis.

Semua ini berawal dari pertanyaan sederhana seorang warga yang mewakili kebingungan banyak orang tua lainnya di Banyumas.

Berikut adalah pertanyaan yang ia sampaikan:

"Selamat pagi.... maaf saya mau tanya tentang PIP...kalo di SD dapat PIP apa di SMP juga dapat ya?"

Menanggapi pertanyaan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas memberikan penjelasan rinci mengenai syarat-syarat agar seorang siswa bisa terus menerima bantuan PIP.

Penjelasan ini sangat penting untuk dipahami agar orang tua tidak salah sangka dan bisa mempersiapkan diri.

Berikut adalah jawaban utuh dari pihak Dindik:

"PIP yg siswa menerima terus sbb: 1. Siswa trsbt berasal dari keluarga yg sdh terdaftar pada DTKS 2. Kl sdh terdaftr di DTKS hrus yg mendapatkan PKH, BPNT 3. DTKS yg masih aktif 4. Diusulkan dri sekolah tuk dapat PIP melalui Dapodik masing2 sekolah dg melengkapi data yg diperlukan di Dapodik saat usulan"

Jawaban dari Dindik ini sangat penting untuk dipahami.

Intinya, bantuan PIP tidak turun begitu saja dan tidak bersifat permanen.

Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi agar bantuan bisa terus berlanjut.

Dua syarat pertama adalah urusan data keluarga di tingkat pemerintah sosial.

Keluarga siswa harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu data induk warga miskin pemerintah, dan status data tersebut harus aktif.

Tidak cukup hanya terdaftar di DTKS, menurut Dindik, keluarga itu juga harus menjadi penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

Jika status keluarga sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan-bantuan tersebut, kemungkinan besar PIP anak juga akan terhenti.

Dua syarat berikutnya menyangkut peran aktif dari pihak sekolah. Sekolah SMP yang baru harus mengusulkan kembali nama siswa tersebut untuk mendapatkan PIP melalui sistem data sekolah yang disebut Dapodik.

Jika pihak sekolah karena satu dan lain hal tidak mengusulkan nama anak tersebut, maka bantuan PIP pun tidak akan bisa cair.

Jadi, kesimpulannya, meskipun seorang anak sudah pernah dapat PIP di SD, orang tua tetap harus memastikan status bantuan sosial keluarganya masih aktif.

Selain itu, sangat penting juga untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah SMP yang baru untuk memastikan nama anaknya diusulkan kembali sebagai calon penerima PIP.

Bantuan PIP bukanlah bantuan yang 'sekali dapat, dapat selamanya', melainkan terus dievaluasi setiap tahunnya berdasarkan data terbaru dan usulan dari sekolah.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved