Pelecehan di Unsoed

Mahasiswa Tuntut Profesor di FISIP Unsoed Dipecat Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Mereka menuntut pemecatan seorang dosen bergelar profesor yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

tribunbanyumas.com/mamdukh
ANTI-KEKERASAN SEKSUAL - Seorang mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) peserta aksi demo memasang selebaran terkait kekerasan seksual di dinding kantor Dekanat FISIP. Puluhan mahasiswa melakukan aksi demo untuk menuntut dosen yang bergelar guru besar atau profesor diberhentikan dari kampus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Puluhan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), khususnya dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kampus, Senin (28/7/2025).

Mereka menuntut pemecatan seorang dosen bergelar profesor yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

Peserta aksi juga menyuarakan tuntutan agar kampus tidak menutup-nutupi kasus dan segera mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Tuntut Penindakan Tegas Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Mahasiswa Fisip Unsoed Demo

"Kami menuntut agar dosen profesor yang diduga melakukan pelecehan seksual dikeluarkan (dipecat) dari Unsoed." ujar seorang perwakilan mahasiswa, Fadhil Putra kepada Tribunbanyumas.com.

Mahasiswa meminta ada langkah konkret atau sanksi nyata dari pihak kampus terhadap profesor dosen pelaku kekerasan seksual.

Mahasiswa menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir.

Mereka akan terus mengawal kasus tersebut hingga keadilan ditegakkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Unsoed Demo Tuntut Penindakan Tegas Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Setelah beberapa lama melakukan aksi, Dekan Fisip, Prof Slamet Rosyadi menemui massa mahasiswa.

Ia disambut dengan sejumlah tuntutan mahasiswa, di antaranya mengeluarkan profesor dosen yang merupakan terduga pelaku kekerasan seksual.

Dekan menuturkan, dengan tegas menolak adanya praktik kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Namun demikian, ia juga harus berpegang teguh kepada aturan yang ada lantaran terduga pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN sekaligus menyandang guru besar atau profesor.

Ia menegaskan, kampus juga telah membentuk tim etik internal untuk menelusuri laporan dan aduan terkait kasus ini. (*)

Baca juga: Unsoed Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar, Mahasiswi Pelapor Dilindungi!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved