Berita Wonosobo

Driver Ojol Ditangkap Polisi di Taman Wisata Mendolo Wonosobo karena Main Judi Online

pelaku bermain judi online menggunakan Handphone miliknya dan mengisi saldo pada akun judi dengan cara titip transfer

Editor: khoirul muzaki
Polres Wonosobo
Seorang pengemudi ojek mobil online, M (37), warga Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, diamankan oleh petugas kepolisian pada Senin (21/7), karena kedapatan tengah bermain judi online di komplek Taman Wisata Mendolo, Wonosobo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Seorang pengemudi ojek mobil online, M (37), warga Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, diamankan oleh petugas kepolisian pada Senin (21/7), karena kedapatan tengah bermain judi online di komplek Taman Wisata Mendolo, Wonosobo.

“Menindaklanjuti maraknya pelaku judi online, jajaran Polres Wonosobo menggalakkan patroli ke tempat-tempat umum yang diindikasikan sering digunakan sebagai tempat bermain judi online.

Pada saat patroli tersebut, telah berhasil mengamankan saudara M yang tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis Mahyong”, terang Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun.

Lebih lanjut disampaikan dalam rilis tersebut bahwa pelaku bermain judi online menggunakan Handphone miliknya dan mengisi saldo pada akun judi dengan cara titip transfer melalui teman sesama pengemudi ojek online.

“Situs yang diakses oleh pelaku, saat ini sudah dilaporkan kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan pemblokiran, karena dari hasil pengecekan oleh petugas, alamat domain tersebut terdaftar di Amerika Serikat”, imbuh Rojikun.

Baca juga: Alih-alih Tunjuk Pj, Masa Jabatan Kepala Daerah Diusulkan Diperpanjang Hingga 2031 Imbas Putusan MK

Dalam perkara yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Wonosobo, turut disita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO yang digunakan oleh pelaku untuk mengakses situs judi online.

“Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengaku bahwa permainan judi online tersebut dilakukan karena tergiur uang kemenangan yang besar.

Tersangka sendiri sudah sejak sekitar awal bulan bermain judi dan sempat mendapatkan kemenangan yang kemudian uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari”, tegas Rojikun. 

Kanit Idik I Satreskrim menambahkan bahwa Polres Wonosobo berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Wonosobo, karena merugikan masyarakat.

 

“Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Bis Ayat (1) KUH Pidana tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved